Insentif Petugas Posko Covid-19 yang Tak Kunjung Cair, Ini Penjelasan Kajari Aceh Utara

Nanggroe.net, Aceh Utara | Insentif relawan Posko Penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Landing, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara masih dipertanyakan.

Pasalnya dari bulan Maret sampai Juli 2020 atau sejak kurang lebih 5 bulan posko berdiri dan para petugas bertugas belum sekalipun mereka menerima Insentif sebagaimana yang telah dijanjikan.

Diketahui, petugas yang piket di posko Covid-19 Aceh Utara berasal dari lembaga dan instansi terkait seperti Dinkes, Polisi, TNI, BPBD, RAPI, ORARI dan beberapa lembaga lainnya.

Baca Juga : DPRK Aceh Utara Akan Panggil Disperindag dan PT. Pertamina Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Petugas pun menjalankan piket di posko Covid-19 Sesuai arahan dan perintah dan jadwal yang di tentukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan, pencegahan dan panangulangan Covid -19 di kabupaten Aceh Utara.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Pipuk firman Priyadi SH., MH Senin (10/8) mejelaskan bahwa akan mencari tahu penyebab terjadinya intensif Tim relawan Covid-19  yang tidak kunjung dicairkan.

“Kami cari tahu dulu apa penyebabnya”. Singkat  pipuk melalui pesan WhatsApp kepada Nanggroe.net.

Baca Juga : Plt. Gubernur Aceh Kembali Intruksikan Perketat Penjagaan di Jalur Perbatasan

Selang beberapa jam kemudian, Pipuk menjelaskan bahwa insentif relawan Covid-19 Aceh Utara sudah diajukan proses pencariannya pada Kamis 6 Agustus 2020.

“Sesuai dengan pemberitaan diatas diperoleh fakta dari PPK BPBD dan Kabid Perben DPKD bahwa insentif untuk relawan Posko Covid-19 Aceh Utara sebesar 700-san juta sudah diajukan pencairannya ke DPKD,” ujarnya.

Lanjutnya, Pipuk menambahkan penyebab insentif relawan Covid-19 yang tidak kunjung cair dikarenakan belum diproses sehingga tidak diterima oleh BPBD.

“Namun, sampai dengan saat ini belum diproses sehingga dipastikan dana belum masuk ke rekening BPBD,” imbuhnya.

Komentar

News Feed