PJ Walikota Diperiksa Kejari Lhokseumawe Terkait Dugaan Kasus Korupsi

LHOKSEUMAWE | Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Dari 20 saksi yang diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe merupakan dari ASN Pemko Lhokseumawe dan satu diantaranya dari PLN.

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin, S.H., MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH.MH mengatakan bahwa saksi sudah diperiksa sejak hari Senin 14 Agustus s.d hari ini.

Dari 20 saksi yang diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe salah satunya merupakan PJ Walikota Lhokseumawe yang juga diperiksa sebagai saksi.

PJ Walikota Lhokseumawe, Imran telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sabagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Pada tahap penyidikan awal kejaksaan Negeri Lhokseumawe, diperkirakan terdapat kerugian mencapai Rp 2,4 Miliar mulai dari tahun 2018-2022.

Komentar