Nanggroe.net, Jakarta, | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan Presiden Jiko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum
Menkominfo
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.