Timsel Zona I Melaksanakan Sosialisasi Calon Anggota Panwaslih di Kota Sabang

SABANG | Tim seleksi (Timsel) calon anggota panwaslih kabupaten/kota diwilyah zona 1 Provinsi Aceh melaksanakan melaksanakan sosialisasi perekrutan calon anggota panwaslih di kota sabang tepatnya di Aci Rasa Café, Sabtu 27 Mei 2023.

Zona Aceh I terdiri dari enam kabupaten/kota, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Pidi, Kabupaten Pidi jaya, dan kota sabang. Sekretariat Timsel Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona I, Hotel Permata Hati Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 217 Blang Oi, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh

Rangkaian sosialisasi sudah kami laksanakan selama seminggu dimulai dari hari senin tanggal 2 s/d 27 Mei 2023 dan hari ini hari terakhir kami lakukan sosialisasi di kota sabang.

Pemateri dalam sosialisasi tersebut, Anggota Timsel Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona I Provinsi Aceh yaitu Zahri, S.IAN.M.AP, dan Dr. Ilham, S.Pd.I. Kegiatan sosialisasi diikuti kalangan LSM, aktivis perempuan, tokoh pemuda, organisasi masyarakat, akademisi, komisioner KIP kota Sabang dan Panwaslih kota Sabang, mahasiswa, Masyarakat adat dan tamu undangan lainnya.

Zahri mengatakan dalam sosialisasi tersebut semua orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggra pemilu khususnya untuk mendaftar menjadi anggota panwaslih kabupaten kota, Materi sosialisasi juga berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon anggota panwaslih Ketika ingin mendaftar

Adapun pendaftaran mulai dibuka tanggal 29 Mei-7 juni 2023. Hal ini disampaikan Timsel Zona 1 Zahri, S.IAN.,M.AP

Berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke kantor sekretariat timsel zona 1 di Hotel Permata Hati Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 217 Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Zahri yang didampingi Dr. Ilham menyampaikan bahwa apabila ada persyaratan yang tidak lengkap, maka diberikan kesempatan memperbaiki Berkas Persyaratan pada mulai 8 Juni 2023 s.d 10 Juni 2023.

Sedangkan Pengumuman Seleksi Berkas Administrasi disampaikan pada 20 Juni 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos administrasi, maka akan menjalani ujian tulis pada 21 Juni 2023 s.d 23 Juni 2023 dan Tes Psikologi 26 Juni 2023 s.d 28 Juni 2023

Berikut Persyaratan calon :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;dan
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Komentar