Nanggroe.net, Lhokseumawe | Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH menegaskan, akan menindak tegas siapapun yang memanfaatkan lahannya untuk menanam ganja di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Lhokseumawe kepada awak media di lokasi pemusnahan 15 ribu batang tanaman ganja di atas lahan lima hektar di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (3/3/2021).
“Kita tetap akan melakukan upaya-upaya pencarian, tolong informasikan apabila masyarakat yang menemukan ladang-ladang ganja di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, khususnya di Kabupaten Aceh Utara,” pintanya.
Baca Juga : Musnahkan Ladang Ganja di Sawang, Ini Himbauan Kapolres Lhokseumawe Kepada Masyarakat
Jika masih ada, kata Kapolres, Polres Lhokseumawe bekerjasama dengan pihak BNNK dan Kodim 0103/Aut akan melakukan penindakan atau pemusnahan serta memburu para pelaku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ganja merupakan jenis Narkotika Golongan I dan sangat berbahaya, kita akan melakukan tindakan tegas apabila ada masyarakat yang menanam pohon ganja ini,” tegas AKBP Eko Hartanto.
Komentar