Nanggroe.net, Lhokseumawe | Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH meminta masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi terkait ladang ganja di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, sebab barang tersebut harus diberantas karena dapat merusak generasi emas Aceh.
Demikian dikatakan Kapolres Lhokseumawe kepada awak media di lokasi pemusnahan ladang ganja di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (3/3/2021).
“Sekitar 15 ribu batang pohon ganja kami musnahkan, Alhamdulillah kita sudah menyelamatkan 15 ribu orang untuk generasi emas Aceh. Say no to drug,” ujar AKBP Eko Hartanto yang juga ikut didampingi Dandim 0103/Aut Letkol Arm Oke Kistiyanto.
Baca Juga : Alumni Fakultas Hukum Unimal Di Lantik Kajati Aceh Menjadi Kajari Subulussalam
Kapolres mengimbau, masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar memanfaatkan lahannya untuk menanam jenis tanaman yang berguna untuk ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19, seperti jagung dan lainnya, bukannya menanam ganja. Sebab, hal itu melanggar hukum.
Selain itu, kata Kapolres, masyarakat juga diminta untuk memberikan informasi jika ada menemukan lahan yang ditanami ganja. “Akan kita lakukan penindakan dan pemusnahan dan menangkap para pelaku. Dengan demikian, generasi emas Aceh akan terselamatkan dari bahaya Narkoba,” pungkasnya.
Komentar