NANGGROE.MEDIA | Akhir-akhir ini ramai perbincangan mengenai aturan skripsi pada semester akhir bagi kalangan mahasiswa, skripsi yang tidak diwajibkan menjadi salah satu syarat kelulusan bagi program studi strata S1di Perguruan Tinggi.
Sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 18 ayat (9) Permendikbudristek No. 53/2023, ketercapaian kompetensi lulusan melalui tugas akhir dapat berupa skripsi, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lainnya.
Informasi yang diperoleh Nanggroe.media pada Senin, (11/09) yang dilansir dari @Hukumonline bahwa, Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadim Makarim memandang kini terdapat berbagai cara dalam menunjukan kompetensi yang dimiliki lulusan perguruan tinggi.
Sehubungan dengan kebijakan ini, Dekan FH UNPAD dan FH UII mengungkapkan bahwa, selama ini sudah menerapkan beberapa sistem jenis tugas akhir yang berupa skripsi, legal memorandum, studi kasus, atau jurnal.
“Kami telah melaksanakan hal tersebut, dan ternyata mampu mendorong pencapaian kompetensi lulusan kami,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Prof Budi Agus Riswandi.
Komentar