Nanggroe.net, Simeulue |Tim Polres Simeulue berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (32) warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal, S.E., S.H pada Senin (31/8) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang didampingi orang tuanya pada Sabtu 30 Agustus 2020.
“Dari hasil keterangan korban pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu di salah satu kamar rumah (Kios) si Pelaku, di Desa Air dingin Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh,” kata Ipda Rizal.
Baca Juga : Oknum Sekdes di Gayo Lues Cabuli Bocah 9 Tahun Sebanyak Dua Kali
Lanjutnya, kronologis kejadian pada saat itu korban anak datang kerumah (kios) pelaku untuk membeli Mie instan. Kemudian pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah pelaku guna mengantarkan uang.
“Korban masuk ke dalam rumah pelaku dan mengajak korban untuk masuk kedalam kamar secara paksa, selanjutnya pelaku mengunci kamar dan keluar menutup kiosnya atau tempat jualannya,” ujarnya
Setelah menutup kios, Kata Ipda Rizal, pelaku masuk ke dalam kamar dan mematikan lampu kamar dan menyuruh korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku dan mengajak korban anak nonton film porno di handphone pelaku sambil memegang atau meraba dada korban.
Baca Juga : Miliki Sabu, Pria asal Langsa Ditangkap di Aceh Tamiang
“Tiba-tiba datang warga kerumah pelaku dan menyuruh pelaku beserta korban anak untuk keluar dari rumah tersebut,” ungkapnya
“Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Simeulue dan telah kita tindak lanjuti,” jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, penangkapan terhadap pelaku langsung diamankan oleh Unit PPA Polres Simeulue bersama Team Elang.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di dalam sel Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tercela itu,” pungkas Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal, S.E., S.H.
Komentar