Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

ACEH TAMIANG | Sungguh ironis perbuatan yang tidak terpuji dilakukan seorang ayah tiri kepada anak dia, seharusnya seorang ayah wajib melindungi anaknya walaupun bukan anak dari darah dagingnya.

Namun kelakuan MR (35) warga kecamatan Rantau ini malah memperkosa (Ruda Paksa-Red) bahkan sering melecehkannya.

Korban (sebut saja Bunga) yang masih berusia 15 tahun, kini terpaksa merundung sedih bahkan trauma setelah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh sekira akhir bulan Desember 2022 pukul 00:30 dini hari.

“Korban pada saat sedang tidur di depan televisi dengan menggunakan selimut, lalu korban merasa selimutnya seperti ada yang menarik sehingga korban pun terbangun,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis. SIK, MH, melalui Kapolsek Rantau AKP Sumasdiono, SH, Minggu (29/01/2023).

Lalu, Lanjut AKP Sumasdiono, pelaku pada saat itu langsung membuka celana korban dengan cara paksa sehingga korban tidak sanggup melawan.

“Korban sempat melawan dan menyuruh pergi agar jangan menggangunya, namun pelaku semakin ganas dan memperkosa korban,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Sumasdiono mengungkapkan, karena perbuatan pelaku sudah melakukan perselingkuhan, korban ditemani adik ayah korban (Makciknya-Red) berinisial NS (38) melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke Polsek Rantau dengan Nomor : Nomor : LP.B/ 03 /I/RES .1.24/2023/Aceh/Res.Atam/Sek Rantau, Tanggal 28 Januari 2023. Tentang Tindak pidana Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap anak.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau melakukan Visum et refertum ke RSUD Aceh Tamiang dan didapat hasil pemeriksaan awal berupa selaput dara korban mengalami luka robek akibat ruda paksa, kemudian pelaku langsung diamankan ke mapolsek untuk dilakukan proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya

Dijelaskannya, atas kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma akibat perbuatan memudarkan seksual yang dialaminya.

“Sementara itu pelaku sudah dilakukan tersangka dan disangkakan dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ungkap AKP Sumasdiono SH.

Komentar