Selebgram Cut Bul Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perkembangan Kasusnya

Nanggroe.net, Banda Aceh | Penyidik satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.

Diketahui, kecelakaan itu terjadi sekitar sebulan lalu yang melibatkan Cut Bul dengan seorang warga yang meninggal dunia.

Kasipidum Kejari Banda Aceh Yudha menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh.

“Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Yudha Kamis (5/8) sebagimana yang di kutip di ajnn.net.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan yakni satu unit mobil Honda Civic bernopol BL 1 CB, satu unit sepeda motor Xeon bernopol BL 6671 JP, STNK serta rekaman CCTV.

“Saya belum bisa pastikan apakah tersangka ditahan atau tidak. Karena saat ini masih proses tahap dua,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Cut Bul dijerat 310 ayat (4) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Perkara ini akan terus berlanjut sampai ke pengadilan,” ungkap Yudha.

Komentar