
NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Terkait pesta miras dan salah seorang pria mengaku anggota di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Aceh saat di grebek warga yang sempat viral telah diselesaikan melalui jalur adat. Namun Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Tengah menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut. Selasa 22 Juli 2025.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah menerangkan bahwa ada dua jenis pelanggaran syariat Islam yang menjadi wewenang mereka untuk menindak, namun beberapa kasus tidak bisa diselesaikan di tingkat Kampung (Desa).
Ariansyah mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang ada, ada beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Kampung, seperti minum-minuman keras, berjudi dan berzina. Meski informasi terkait kasus pesta miras itu telah ramai diberitakan dan video penggerebekannya juga sempat viral, namun belum ada laporan yang diterima secara resmi oleh pihak Satpol PP-WH Aceh Tengah.
”Untuk kejadian yang di Kampung Kala Kemili belum ada laporan ke kita, kita sudah berkoordinasi dengan aparat Kampung, memang dari aparat Kampung mengatakan sudah ada perdamaian di tingkat Kampung.” Kata Ariansyah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penindakan dari pihak Satpol PP dan WH dapat dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat yang menjadi saksi langsung peristiwa tersebut. ”Kalau ada pelaporan nanti kita pelajari lagi dari laporan yang ada, nanti siapa yang menjadi saksi kemudian katanya dengan perdamaian tersebut seperti apa. Jadi kepada masyarakat kami mengimbau jika ada kejadian seperti itu segera melapor ke Satpol PP dan WH.” ujarnya.
Ia juga menjelaskan prosedur penanganan kasus pelanggaran qanun Aceh oleh satpol PP dan WH terdapat 2 model kategori laporan yang dapat ditindak sesuai aturan. ”Karena di Satpol PP ini untuk laporan tersebut ada 2 model, yang pertama laporan petugas seperti tangkap tangan, kalau kasus seperti ini kita memasukkan ke laporan masyarakat, karena saat itu tidak tertangkap tangan oleh petugas.” ujarnya kembali.
Sementara itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat maupun aparat desa setempat untuk menyampaikan laporan secara resmi terkait kejadian di Kampung Kala Kemili agar proses hukum bisa dijalankan. ”Oleh karena itu kita menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan agar dapat kita proses.” pintanya.
Komentar