BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Seorang santri berusia 17 tahun, warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari pelaksanaan tahap II perkara tindak pidana pembakaran Dayah Babul Maghfirah, Cot Keueng. Penyerahan dilakukan beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Proses ini kemudian diterima langsung oleh JPU, Muhammad Waliullah, SH, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung pada Kamis, 20 November lalu sebagai bagian dari proses hukum tahap II,” ujar Iptu Erfan di Mapolresta Banda Aceh, Senin (24/11/2025).
Baca Juga : Momen Haru Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Kembali ke Sekolah Hingga Edukasi Anti-Bullying
Sebelumnya, santri tersebut ditangkap polisi atas dugaan membakar Pondok Pesantren Babul Maghfirah yang dipimpin Ustaz Masrul Aidi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena tekanan psikologis akibat kerap menjadi korban bullying di lingkungan pesantren.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa pelaku sering menerima perlakuan merendahkan dari teman-temannya. “Pelaku mengaku mengalami tindakan bullying, di antaranya sering dipanggil idiot atau tolol,” ujar Joko.
Tekanan tersebut diduga membuat pelaku merasa tertekan secara mental hingga akhirnya nekat membakar gedung asrama dengan tujuan agar barang-barang milik teman-temannya yang selama ini merundung dirinya ikut terbakar.

Komentar