PTK Langgar Regulasi, APBMI Lakukan Audiensi ke DPRK Lhokseumawe

Nanggroe.net, Lhokseumawe | APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) melakukan audiensi ke DPR Kota Lhokseumawe pada (21/6) terkait pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh PTK (Pertamina Trans Kontinental) dalam proses pekerjaan Bongkar Muat di Pelabuhan PAG.

Pasalnya,pekerjaan bongkar muat yang seharusnya dilaksanakan oleh perusahaan PBM (perusahaan bongkar muat) malah diserahkan pelaksanaannya oleh perusahaan kontraktor yang diluar keahliannya.

Ketua APBMI H. Deliansyah mengatakan kepada Nanggroe.net (21/6) bahwa selama ini banyak kegiatan yang terjadi di pelabuhan tidak melibatkan APBMI yang merupakan wadah resmi dari perusahan bongkar muat (PBM).

“Banyak sekali terjadi kejanggalan yang ada,kami melihat bahwasanya PTK telah melanggar regulasi dengan menunjuk perusahaan kontraktor diluar keahliannya sebagai pelaksana pekerjaan bongkar muat di pelabuhan PAG” ungkap Deliansyah.

Baca Juga:

Gubernur Nova Long Covid-19, Muji : Apa Ada Keterkaitan Dengan Kedatangan KPK?

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A manaf menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha yang dilaksanakan di wilayah Kota Lhokseumawe harus tetap mengikuti regulasi yang telah di tetapkan.

“Semua pelaku usaha di Kota Lhokseumawe wajib melaksanakan regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah, jangan sampai ada yang merasa lebih superior dari ketentuan hukum yang berlaku” tegas Ismail.

Lanjutnya, Ismail juga akan menindaklanjuti perkara ini dengan memanggil pihak – pihak terkait untuk meminta keterangan lebih lanjut atas laporan APBMI.

“Dalam waktu dekat kita akan panggil semua pihak terkait antara lain APBMI, PTK, PHE NSO, PAG, PDSI dan KSOP lhokseumawe untuk membahas lebih lanjut” tutup Ismail.

Komentar