Polresta Banda Aceh Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkotika Jenis Sabu

Nanggroe.net, Banda Aceh | Satresnarkoba Polres Banda Aceh dan sejumlah personel Polsek Baitussalam melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka narkotika jenis sabu pada Jumat malam 24 Juli 2020.

Ketiga tersangka tersebut merupakan pengedar, pengguna dan pemilik narkotika berjenis sabu tersebut, ketiga tersangka di tangkap di dua lokasi yang berbeda.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3, 37 gram paket sabu.

Baca Juga : MPU Aceh Izinkan Salat Idul Adha, Masyarakat Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan FZ (30) warga desa Lambada Lhok Aceh Besar, TPS (32) warga desa Ceurih Banda Aceh dan RF (28) yang merupakan warga Desa Leupung Ulee Alue Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan dari masyarakat setempat.

“Pada saat warga melaporkan hal tersebut kami terlebih dahulu melakukan penyelidikan kebenaran terhadap laporan ini,” ujar Kasaresnarkoba.

Baca Juga : Kasus Penusukan Imam Masjid yang Sedang Berdoa, Ini Pengakuan Pelaku

Namun, pada saat kami ke lokasi tersangka merasa curiga dan mencoba melarikan diri serta membuang barang bukti ke belakang kios yang berada di Gampong Cot Paya, Aceh Besar,” lanjutnya

Pada saat polisi sedang melakukan penggeledahan terhadap tersangka FZ, Tidak lama kemudian datang tersangka TPS dengan mengunakan sepeda motor yang kemudian di ketahui juga sebagai kurir dari tersangka FZ.

“Pada saat itu TPS baru saja melakukan pengantaran pesanan sabu milik FZ kepada orang lain,” Ujar Kasatresnarkoba.

Personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam terus melakukan interogasi untuk mengetahui siapa pemilik narkotika berjenis sabu yang diamankan dari tangan tersangka FZ.

Setelah dilakukan interogasi akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengetahui bahwasanya barang bukti sabu tersebut di peroleh dari tersangka RF.

Polisi akhirnya melakukan pengejaran terhadap tersangka RF sesuai dengan alamat yang di berikan oleh tersangka FZ dan TPS.

Pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka RF di Desa Leupung Ule Alue Aceh Besar, petugas menemukan  alat bukti tambahan yang berupa kaca pirex alat untuk digunakan oleh RF.

“Tersangka FZ mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak tiga bungkus diperoleh dari tersangka RF yang awalnya diperoleh sebanyak satu sak di Gampong Leupung Ule Alue, Aceh Besar. Namun sudah di bagikan menjadi delapan paket dan sudah terjual sebanyak lima paket,” ujarnya

Sementara itu, FZ benar ada menyerahkan dua paket sabu kepada tersangka TPS dan telah diantarkan kepada orang lain sebagai pemesan di kawasan Lamseunong, Aceh Besar serta dari keterangan RF kepada polisi bahwa ianya memperoleh sabu dari Jack yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, tambah AKP Raja Harahap.

Saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,27 gram, botol air mineral yang telah diberi dua lobang dan pada salah satu lobang terpasang pipet plastik, potongan pipet plastik dan beberapa plastik bening untuk bungkusan sabu. Kemudian kaca pirex serta handphone sebagai alat bukti komunikasi antar tersangka.

“Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya

Komentar