Perpres Menaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahkamah Agung : Tolak !

Nanggroe.net | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Alhasil, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dikuatkan oleh MA.

“Tolak (!),” demikian bunyi amar putusan MA yang Nanggroe.net kutip detikcom, pada Senin (10/8),perkara itu bernomor 39 P/HUM/2020.

Baca Juga : Ini Alasan Polri Gandeng KPK Dalam Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

Duduk sebagai ketua Majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Tidak dijelaskan dalam amar singkat itu mengapa majelis menolak judicial review itu.

Berikut daftar kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020:

  1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
  2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
  3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500.

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan sejumlah Rp 16.500 per orang.

lalu, peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, harga tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa

Komentar