Nanggroe.net, Jakarta |Aktivis Mahasiswa Asal Kabupaten Batu Bara, yang sedang mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kisaran, Arwan Syahputra tidak lama lagi akan menjalani sidang putusan terhadap kasus yang menjerat nya ( Aksis Penolakan UU Cipta Kerja) bersama dengan rekan nya yang bernama Heri Gunawan di pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara 1339/Pid.B/2020/PN Kis, (24/02/21).
Berdasarkan informasi Nanggroe.net peroleh dari tim kuasa hukum nya pada Kamis 18 Februari 2021 lalu tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang terdahulu menuntut Arwan selama 1 Tahun 2 Bulan, kemudian sidang di tunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi, beruntung dalam fakta persidangan dari 5 saksi yang di hadirkan oleh JPU tidak adapun yang memberatkan Arwan dan Heri, juga JPU tidak bisa menghadirkan barang Bukti yang kuat.
Setelah Pembacaan Pledoi pada selasa 23 Februari 2021, Maka hari Kamis 25 Februari 2021 Agenda sidang selanjutnya Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Pledoi Penasihat Hukum (PH). Dan agenda Vonis Putusan untuk Arwan dan Heri di agendakan pada 2 Maret 2021.
Baca Juga :
Namun sampai saat ini Aktivis Mahasiswa Seluruh Aceh Dan Sumatera Utara, termasuk dari berbagai LSM dan Aktivis Sosial lainnya masih melakukan kucuran dukungan dan konsisten mengawal kasus ini sampai pada Agenda Putusan yang tidak lama lagi di lakukan, dengan harapan agar Ketua Pengadilan Negeri Kisaran melakukan pertimbangan dalam memutuskan perkara yang menyangkut dengan Aktivis Mahasiswa kebanggan Masyarakat Aceh (Arwan Syahputra) Agar dikedepan nilai-nilai keadilan demokrasi tetap terwujud.
Aktivis HAM yang Juga Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai juga ikut angkat suara terkait kasus yang menimpa arwan tersebut, dalam Wawancara nya dengan Nanggroe.net Sabtu, (27/2/2021) Ia mengatakan atas nama Hakim azasi Manusia, maka anak-anak bangsa yang memiliki intelektualitas dan daya kritis yang tinggi harus di selamat kan, tidak boleh dihilangkan oleh Negara.
” Atas nama Hak azasi manusia, maka arwan harus diberikan vonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, karna ia bukanlah seorang kriminal, ia hanya melakukan tugasnya sebagai mahasiswa mengawal kebijakan Pemerintah , setiap anak bangsa yang memiliki intelektualitas dan daya kritis tinggi tidak boleh di hilangkan oleh Negara, itu aset bangsa yang akan mempertahankan NKRI sampai titik darah penghabisan nya, dalam konsep Hak azasi manusia, Negara harus melindungi segenap tumpah darah bangsa nya yang ingin mengeluarkan pendapat, baik itu di muka umum, atau di media sosial, sesuai dan koridor Hukum yang ada tentunya.
Natalius pigai melanjutkan ” Kita aktivis HAM sangat kecewa dan marah ketika Negara memperlakukan rakyat nya seperti ini, presiden jokowi telah mengeluarkan statment di depan publik beberapa hari itu bahwa Presiden ingin di kritik, maka jika majelis Hakim tidak memvonis bebas Arwan dan rakannya, maka Majelis hakim tidak mendengar kan arahan dari presiden, dan tentunya itu sudah menjadi pelanggaran HAM” Tutup nya.
Komentar