Mantan Kadisdik Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BANDA ACEH | Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, “RF” ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel Covid-19 yaitu merupakan tempat cuci tangan yang dibangun di seluruh SMA, SMK, dan SLB dengan anggaran Rp 43,7 Milyar.

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin, (04/09/23) membenarkan hal tersebut. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut diantaranya yaitu “RF” selaku pengguna anggaran, “ZF” selaku PPTK, dan “ML” selaku pejabat pengadaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polisi melakukan gelar perkara.

Informasi yang diterima Nanggroe.media pada Jumat, (08/09) menurut Winardy, tersangka dalam kasus itu ada kemungkinan bertambah. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” jelasnya.

Winardy menyebutkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 7,2 Milyar. Angka itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

Menurutnya, kerugian keuangan negara tersebut hasil perhitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung.

“Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp 43,7 Milyar yang bersumber dari APBA atau dana refocusing Covid-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020,” jelas Winardy.

Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah uang dengan rincian dari Disdik Aceh sebanyak Rp 315 juta, dari pelaksana yang terkontrak Rp 241 juta, dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp 47,9 juta.

“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp 603.995.000,” ujar Winardy.

Sebelumnya, Subdit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel Covid-19 di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke tahap penyidikan.

Pengadaan Wastafel itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari dana refocusing.

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat, (04/03).

Winardy mengatakan kembali, anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 Milyar. Wastafel itu diperuntukan bagi SMA dan SMK diseluruh Aceh pada 2022.

“Kita melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh sejak 1 Juli 2021,” ujar Winardy.

Komentar