Mahfud MD : Djoko Harus Di Hukum Lebih Berat

Nanggroe.net, Jakarta | Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan Mengatakan bahwa Djoko Tjandra harus di hukum dengan berat terhadap kasus yang menimpa dirinya.

Di lansir dari Tempo.com Mahfud MD mengatakan bahwa “Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena perbuatannya, dia juga bisa diberikan hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” ungkapnya Sabtu, (1/8/2020).

Pada saat ini Djoko Tjandra sudah resmi menjalani dua tahun penjara akibat kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Tidak hanya itu Mahfud MD juga mengatakan selain korupsi Kejahatan Djoko juga menggunakan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya tersebut.

“Untuk pejabat yang membantu dan melindunginya itu pun harus siap untuk dipidanakan. Kita harus kawal kasus ini,” kata Mahfud MD didalam cuitannya.

Saat ini markas besar Polri memang sedang membidik Djoko dalam perkara lainnya yaitu merupakan permasalahan penggunaan surat jalan.

Di dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan kepala Biro Koordinasi dan pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Komentar