Lahan Berisi Tanaman Ganja, Petani di Bener Meriah Diringkus Polisi

Dok. Tersangka saat diamankan di Mapolres Bener Meriah oleh petugas kepolisian. Selasa (28/10).

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Seorang petani warga Kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah, Aceh diringkus Satresnarkoba Polres Bener Meriah Polda Aceh lantaran menanam serta memiliki barang haram berupa narkotika jenis ganja.

Dilaporkan, pria berinisial A (45), warga Kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah tersebut ditangkap petugas kepolisian pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01:30 WIB dirumah miliknya.

Lanjut, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya ladang ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasatresnarkoba Polres Bener Meriah bersama tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Pukul 00:30 WIB, tim pertama dari kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba menemukan lahan berisi 10 batang tanaman ganja dengan panjang rata-rata 100 centimeter. Tak berselang lama, tim kedua yang dipimpin KBO Satresnarkoba berhasil mengamankan pemilik lahan berinisial Amruna bin M. Umar (45), seorang petani setempat.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas juga menemukan dua paket plastik transparan berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 53,1 gram bruto. Seluruh barang bukti barang haram itu kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bener Meriah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya.

”Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah rawan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan penanaman atau peredaran narkotika di Bener Meriah,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri cabang Medan guna memastikan kandungan zat narkotika yang dimaksud.

Kepolisian juga berencana melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan lainnya yang terlibat dalam penanaman ganja tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktifitas penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, karena selain melanggar hukum, hal itu juga merusak masa depan dan ketahanan sosial di lingkungan masyarakat.

Komentar