ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Remesen, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, Aceh di jatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Aceh Tengah. Pelaku pembunuhan tersebut bernama Ridwan.
Hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Takengon atas kasus tersebut dengan registrasi Nomor : 9/Pid.B/2025/PN Tkn tanggal 20 Januari 2025 itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Evan Munandar.
Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahma Novatiana, SH didampingi Hakim anggota diantaranya Chandra Khaerunas, SH., MH dan Bam Muhammad Alif, SH.
Lanjut, Hakim mengabulkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, SH.,MH yang menuntut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 16 November 2024 lalu tepatnya di Dusun Jamur Barat, Kampung Remesen, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ridwan bin Kamaluddin, merupakan pertama kali dilakukan di Pengadilan Negeri Takengon sehingga merupakan sejarah baru dalam proses penegakan hukum.
Komentar