JDIH : Platform digital Produk Hukum Masyarakat Lhokseumawe
Dizaman yang serba digital ini, hampir disemua aspek kehidupan, manusia terhubung dengan teknologi, mulai dari komunikasi, pendidikan, pembayaran hingga pekerjaan. Teknologi memberikan kemudahan dan efisiensi luar biasa melalui internet dan gadget seperti smartphone, namun juga membawa tantangan baru berupa kemampuan literasi digital yang saat ini dianggap perlu, karena hampir segala informasi kita dapatkan dari internet. Di dunia pemerintahan, internet digunakan untuk layanan administrasi kependudukan, kesehatan hingga partisipasi publik melalui platform digital, melalui konsep e-Government atau Pemerintah Digital, memanfaatkan TIK untuk pelayanan publik lebih efisien, transparan, dan mudah diakses. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (disingkat JDIH), ini bermula dari keprihatinan terhadap pengelolaan dokumen hukum yang masih lemah dan belum terdokumentasi dengan baik di Indonesia. Pada Seminar Hukum Nasional III tahun 1974, muncul rekomendasi untuk membentuk JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional) sebagai solusi digitalisasi Dokumen Hukum melalui Keputusan Presiden No. 91 Tahun 1999 dan diperkuat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012. Saat ini JDIH sudah ada di berbagai instansi dan tingkatan pemerintahan, dari Pusat hingga Daerah Kabupaten/Kota, Lembaga Negara, Kementerian dan Perguruan Tinggi. JDIH berfungsi sebagai wadah yang menyediakan informasi hukum berupa Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan Produk Hukum lain secara terpadu, mudah, cepat, dan akurat.
JDIH Kota Lhokseumawe merupakan Aplikasi Berbasis Web milik Pemerintah Kota Lhokseumawe yang berperan penting dalam menyediakan akses informasi hukum yang mudah, cepat, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat serta membantu pemerintah dalam mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan Produk Hukum, khususnya seperti Peraturan Daerah (Qanun) Kota Lhokseumawe, Peraturan Wali Kota Lhokseumawe, Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe, Intruksi Wali Kota Lhokseumawe, Nota Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama serta Produk Hukum lainnya. Dengan Aplikasi berbasis Web, JDIH diharapkan dapat mendukung pembangunan hukum nasional dan menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat.
Bagaimana cara menggunakan JDIH?
Bagi masyarakat Kota Lhokseumawe yang ingin mencari Produk Hukum di Website JDIH Kota Lhokseumawe, caranya sangat mudah. Pertama, kunjungi situs JDIH Kota Lhokseumawe dengan cara mengetik pada kolom pencarian “JDIH Kota Lhokseumawe” pada Google atau Browser seperti Chrome, Firefox atau yang lain. Setelah itu, akan tampak pada layar Laptop/Komputer atau Smartphone laman depan Website JDIH. Gunakan kolom pencarian dengan kata kunci terkait peraturan yang dicari seperti jenis Peraturan, tahun, atau nomor peraturan untuk menemukan dokumen hukum yang dibutuhkan. Terakhir akan muncul Produk Hukum yang dicari.
Sampai saat ini, JDIH Kota Lhokseumawe masih terus berbenah dalam rangka mengoptimalkan kelengkapan Produk Hukum, khususnya Produk Hukum Kota Lhokseumawe. JDIH juga berupaya meningkatkan pengelolaan dokumen hukum yang lebih tertib dan terorganisir, sekaligus memastikan ketersediaan dan aksesibilitasnya bagi masyarakat Lhokseumawe terus dilakukan agar terwujudnya satu sumber data hukum yang resmi, akurat dan terstandardisasi. Hal ini juga membantu mengurangi kebingungan publik akibat kurangnya informasi Hukum yang diperoleh masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Oleh : Bayu Putrima, S.H
(Staff Bagian Hukum Setda Kota Lhokseumawe / Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam UIN Sultanah Nahrasiyah)


Komentar