
NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Dikabarkan salah seorang Kepala Desa (Reje Kampung) di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah di tangkap kepolisian Polres Aceh Tengah, Polda Aceh lantaran diduga kuat melakukan aktivitas pengerusakan hutan lindung di kawasan gunung Burni Kelieten tepatnya di Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah.
BT (54), yang merupakan seorang Kepala Desa (Reje Kampung) itu telah mengalihkan fungsikan hutan lindung menjadi lahan kebun pribadi oleh dia. Kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa BT (54), telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan chainsaw dan parang. Kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.
Tak sampai disitu, tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.
Penangkapan terhadap BT (54), dilakukan pada Minggu 21.Septembr 2025 sekitar pukul 14:00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Dia langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp 1,5 miliar hingga Rp 5 miliar,” tegas Iptu Deno Wahyudi dalam konferensi pers pada Selasa sore (23/09).
Dalam kegiatan press release tersebut, Iptu Deno turut didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, S.H.
Kasat Reskrim menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar maupun membuka lahan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius. “Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” pungkas Deno Wahyudi.



Komentar