Hasbi Hasan, Sosok Hakim Bergelar Profesor Tersandung Kasus Hukum

NANGGROE.MEDIA | Mengawali karier sebagai Hakim Pengadilan Agama Tanggamus Lampung, karier Hasbi Hasan terbilang mencoreng. Tak di bidang Akademik saja, ia juga merupakan sosok sebagai pengajar dibeberapa perguruan tinggi.

Di dalam bidang akademik, Hasbi merampungkan Program Studi Doktoral Ekonomi Syariah pada Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulah Jakarta.

Puncak karier di bidang akademiknya, Hasbi menyandang gelar Profesor bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung.

Sebagai Dosen, Hasbi Hasan juga mengajar di beberapa Perguruan Tinggi. Seperti halnya Hasbi menjabat Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Jayabaya, selama 3 periode.

Kemudian sejak tahun 2020 hingga sekarang, ia juga sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta. Ia boleh dibilang memiliki karier di bidang akademik yang mencoreng.

Sementara itu karier di Kehakiman, Hasbi pernah menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tahun 2002 s/d 2007.

Pada periode tersebut, Hasbi diangkat sebagai Asisten Ketua Muda Mahkamah Agung di Lingkungan Peradilan Agama. Kemudian di tahun 2006, Hasbi dipercayakan mengemban amanat sebagai Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung, pada Bidang nonyudisial.

Karier Hasbi terus menanjak ke Eselon II dengan jabatan Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag).

Kemudian, pada bulan November 2018, Hasbi diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Palu. Tak berselang lama, Hasbi dipercayakan dengan jabatan sebagai Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan BLDK Mahkamah Agung.

Puncak kariernya, pada bulan Desember 2020 dipercayakan lagi menduduki Jabatan Eselon tertinggi (Eselon I) Sekretaris Mahkamah Agung.

Lanjut, karier yang selama ini di berbagai bidang yang telah ia bangun kini mesti runtuh, lantaran tersandung kasus hukum.

Hasbi terlibat kasus suap, dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hasbi Hasan kelahiran Manggala Bandar Lampung, 22 Mei 1967, yang notabene nya menangani perkara kini telah berurusan dengan hukum di lembaga anti rasuah.

Sayang, karier di berbagai bidang yang telah dibangun sedari bawah mesti runtuh lantaran tersandung kasus hukum. Hasbi ditengarai terlibat dalam kasus suap dugaan penanganan perkara di MA.

Pria kelahiran 22 Mei 1967 di Manggala Bandar Lampung itu yang notabene menangani perkara, kini malah berurusan dengan hukum di lembaga anti rasuah.

Penyidik KPK diketahui telah mengumumkan penetapan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.

KPK menerangkan, Hasbi Hasan menerima bonus dari Dadan dalam rangka pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) .

Ternyata, Penyidik KPK menemukan Dadan menerima fulus sebesar Rp 11,2 miluar untuk mengurus penanganan perkara di MA. Nah, sebagian dari dana itu ditengarai diberikan Dadan kepada Hasbi Hasan.

Penyidik menduga jumlah fulus/bonus yang diterima Hasbi Hasan mencapai milyaran rupiah. Alhasil, KPK pun menetapkan tersangka terhadap Hasbi.

Namun Hasbi melawan, dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jaksel yang berujung kandas.

Penahanan Hasbi Hasan oleh KPK direspon cepat oleh MA. Setelah Hasbi Hasan ditahan oleh KPK sejak Kamis 13 Juli 2023, Ketua MA Muhammad Syarifuddin langsung menerbitkan 2 surat.

Juru bicara MA Suharto, mengatakan surat pertama bernomor 126/KMA/Kp.02.2/7/23. Surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo itu tentang Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof Hasbi Hasan Jabatan Sekretaris MA.

Surat kedua bernomor 127/KMA/Kp.04.5/7/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA.

“Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma bernama Sugiyanto SH,.MH Jabatan Kepala Badan Pengawasan,” kata Suharto dalam keterangan tertulisnya Kamis, (13/07/2023).

Suharto mengatakan, lembaganya menghormati langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan. Dengan kata lain, MA tak mempersoalkan proses penegakan hukum terhadap aparatur lembaganya yang ditengarai melakukan tindak pidana.

Menurutnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK termasuk penggunaan kewenangan melakukan penahanan di tingkat penyidikan mesti dihormati.

“Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK,” pungkasnya.

Komentar