BENER MERIAH | Pemkab Bener Meriah melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. Surat yang dilayangkan oleh Pemkab Bener Meriah tersebut terkait praktik galian C illegal yang terletak tepatnya di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Asisten II Setdakab Bener Meriah, Sayutiman kepada sejumlah wartawan menyebutkan, surat itu bertujuan guna meminta pihak Provinsi menindaklanjuti adanya dugaan galian C illegal di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
“Suratnya sedang berproses, kalau secara lisan sudah kita sampaikan kepada mereka. Perlu diketahui bersama, yang mengeluarkan izin galian itu Provinsi, kita hanya merekom,” ujar Sayutiman Kamis, (14/03/2024).
Sayutiman menyebutkan dengan turunnya DPMPTSP Aceh ke Bener Meriah, maka akan diketahui lokasi-lokasi galian yang sudah memenuhi syarat dan mendapatkan rekomendasi izin operasionalnya.
“Perlu ditekankan kembali, kesewenangan kita sebatas merekomendasi. Soal izin urusan Provinsi. Maka pihak Provinsi harus turun kelapangan agar diketahui lokasi mana berhak mendapatkan izin,” tegasnya.
Soal Sidak yang dilakukan oleh Tim gabungan beberapa hari lalu, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan tim dan hasilnya disampaikan kepada Provinsi.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan dari personel TNI-Polri dan Forkopimda Bener Meriah melakukan pengecekan (razia dadakan) terkait praktik galian C illegal tersebut di kawasan Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu.
Tim gabungan tersebut terdiri dari TNI dari Komando Distrik Militer 0119 dan Polres serta Forkopimda Bener Meriah. Sejumlah praktik galian C itu ditemukan saat Sidak di sejumlah galian C.
“Iya, kemarin saat pengecekan bersama Tim gabungan, kita menemukan galian C illegal kondisinya ditinggalkan oleh pekerja,” kata Dandim 0119 Bener Meriah, Letkol Kav Ino Dwi Setyo Sabtu, 9 Maret 2024 beberapa waktu lalu.
Komentar