KUTACANE | Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AD (24) dan pemakai SP (24 ) Keduanya warga Desa Tanjung Lama, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Erwinsyah Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas opsnal pada hari kamis Pagi (04/01) sekira pukul 03:00 wib di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Darul Hasanah.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari kedua pelaku berupa, empat bungkus narkotika jenis sabu masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat netto 0,16 gram, satu buah klip warna putih bening ukuran sedang , tiga buah plastik klip ukuran kecil, uang tunai senilai Rp.50 ribu dan satu dompet kecil warna kuning.
“Pelaku AD pengedar Narkotika jenis sabu dan SP dikategorikan sebagai pemakai,” Kata Erwinsyah kepada Nangroe.media Jum’at (05/01/24).
Erwinsyah mengatakan penangkapan kedua pelaku setelah anggota opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Baru di dalam sebuah rumah.
Menanggapi laporan itu petugas langsung ke lokasi mendatangi rumah yang dimaksud dan melihat ada laki laki sedang duduk di belakang rumah bersama dengan satu orang temannya. Kemudian petugas menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan Kedua remaja.
“Dari hasil penggeledahan petugas kepada pelaku AD menemukan barang bukti berupa satu buah dompet kecil warna kuning berisikan Empa bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening didalam kantong celana pelaku. Pelaku AD mengaku narkotika jenis sabu itu sebagian telah dibeli oleh pelaku SP,” ujarnya.
Selanjutnya petugas opsnal Satresnarkoba langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
” Kedua pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) pasal 114 ayat 1 dari undang undang nomor 35 tahun 2009,” ungkapnya.


Komentar