Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi SPBU Bumdesma Pintu Rime Gayo

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah secara resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Pintu Rime Gayo, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IS selaku Direktur PT. Pintu Rime Gayo Energi (PRGE) dan AM selaku rekanan sekaligus pelaksana lapangan.

Dalam perkara ini, IS diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pengelolaan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama Bumdesma Kecamatan Pintu Rime Gayo, sehingga pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan pendirian Bumdesma itu dan menyebabkan kerugian negara.

Sedangkan AM, diduga turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam terjadinya penyimpangan pengelolaan Bumdesma tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah, Edwar kepada mengatakan, berdasarkan perhitungan dan dukungan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, kerugian negara pembangunan SPBU tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 itu mencapai Rp 1,4 miliar lebih.

Ia menyebut, dalam pelaksanaan pembangunan SPBU ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Saat ini, kedua tersangka hingga kini belum ditahan karena adanya permohonan dari pihak keluarga IS. Dia disebut memiliki riwayat penyakit jantung berupa penyempitan pembuluh darah koroner dan telah menjalani pemasangan ring (cincin) jantung, sebagaimana berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Datu Beru Nomor RM 269194 tanggal 04 Januari 2025.

”Nah, untuk tersangka AM, tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini. Namun, dengan pertimbangan dua alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, sekaligus panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

”Apabila nantinya tersangka AM tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegas Edwar.

Untuk pasal yang disangkakan, Edwar mengatakan tim penyidik menerapkan pasal 603 Kuhp Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20 Kuhp.

Lalu pasal 604 Kuhp Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20 Kuhp.

Kejari menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan hukum lanjutan sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan

”Penetapan tersangka itu juga adalah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen Kejari Bener Meriah dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah ini,” kata Edwar.

 

Komentar