Nanggroe.net, Sabang | Permintaan 1 persen saham Block Migas oleh Kabupaten Simeulue, Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, Bireuen, juga di suarakan oleh DPRK Kota Sabang seperti yang diberikan kepada BUMD PT. Pembangunan Lhokseumwe (PTPL) sebesar satu persen.
drg, H, Marwan, Wakil Ketua Komisi C DPRK Sabang yang membidangi keuangan, meminta agar Pemerintah Aceh memberikan satu persen saham dalam pengelolaan Block B kepada Kota Sabang, agar masyarakat Kota Sabang juga mendapatkan manfaat dari kandungan bumi Aceh,” kata Marwan di Kota Sabang, Jum’at (23/10).
Marwan meminta agar Pemerintah Aceh memperhatikan juga Kabupaten Kota di Aceh terutama Kota Sabang dalam pengelolaan Block Migas di Aceh Utara supaya dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Aceh.
Baca Juga : Murthalamuddin : Ingat Jasa Aceh Utara Pemerintah Aceh Jangan ‘Kloprip’
“Kami mengharapkan perhatian Pemerintah Aceh agar masyarakat Sabang juga dapat ikut merasakan hasil migas dari Block B tersebut,” ucapnya.
Marwan mengharapkan hasil Migas tersebut nantinya dapat mendukung pengembangan wisata di Sabang sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Sabang yang selama ini bergantung pada sektor pariwisata.
“Andalan Sabang selama ini hanya dari sektor pariwisata, namun sejak Covid-19sektor ini sangat berdampak dan sebagian besar masyarakat yang bergantung dalam sektor parawista, apalagi masyarakat di Sabang banyak kehilangan pendapatan atau menurun pendapatannya secara drastis”, ucap Politisi Nasdem.
Marwan mendukung agar Pemerintah Aceh Utara mendapat persentase saham yang besar dalam perusahaan PT. Pema Global Energy karena Aceh Utara sebagai pemilik wilayah Block B tersebut yang tentunya akan sangat berdampak baik positif maupun negatif dari eksplorasi migas tersebut.
“Kami Kota Sabang menyambut baik dan mengapresiasi rencana strategis pemerintah Aceh dalam mengambil alih pengelolaan Blok B melalui BUMA atau PT. PEMA tindakan tersebut telah sesuai dengan semangat regulasi ke khususan untuk Aceh,” terangnya.
Hal ini, Kata Marwan, telah diataur dalam UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan teknis terkait Migas. Dimana, di atur dalam PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Khususnya, diataur dalam pasal 39 huruf (1)”.
“Keterlibatan Aceh Utara dalam persentase yang tinggi menurut kami wajar, karena merekalah yang akan mendapatkan dampak langsung dari eksplorasi tersebut. Apalagi untuk pengelolaan Block B ini PP 23 telah mewajibkan agar di kelola oleh BUMD Aceh 100 persen dan tidak boleh melibatkan pihak ketiga (swasta)”, tutupnya Marwan.
Komentar