Dosen Dan Mahasiswa LDF Unimal Gelar Sosialisasi di Tingkat SMA

LHOKSEUMAWE | Dosen dan mahasiswa LDF melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat tepatnya di SMA 1 Negeri Samudera Aceh Utara, Rabu (17/5/2023).

Acara yang mengusung tema “Penyuluhan Hukum tentang Akibat Perkawinan di Bawah Umur” dengan pemateri DR. Herinawati, S.H.M.Hum. Kegiatan ini diketuai oleh Fauzah Nur Aksa, S.Ag., M.H beserta anggota pelaksana DR. Yulia, S.H, M.H, DR. Ummi Kalsum, S.H, M.H, DR Elidar Sari, S.H, M.H, Arif Rahman, S.H, M.H.

Pelaksanaan pengabdian ini bekerjasama dengan mahasiswa fakultas hukum yang tergabung dalam Lembaga Dakwah Kampus (LDF) terdiri dari Husnul Azmi, Faisal Ramadhan,dan Riski Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh perwakilan siswa SMA 1 Negeri Samudera Aceh Utara.

Ketua panitia Fauzah Nur Aksa, S.Ag., M.H juga ketua pelaksana pengabdian menyampaikan pengantar terkait akibat dan Dampak dari Perkawinan di Bawah Umur.

Dr. Herinawati, S.H, M.Hum dalam materinya juga menyampaikan terkait Sebab-sebab terjadinya pernikahan di bawah umur: yaitu: faktor 1. Budaya 2. Ekonomi, 3. Pendidikan, 4. Emosionalitas.

Selain faktor beliau juga menyampaikan terkait kerugian & bahaya kehamilan tidak diinginkan pada remaja, remaja jadi putus sekolah kehilangan kesempatan meniti karir orang tua tunggal & pernikahan dini yang tidak terencana.

Kesulitan dalam beradaptasi secara psikologis (sulit mengharapkan adanya perasaan kasih sayang) Kesulitan beradaptasi menjadi orangtua (tidak bisa mengurus kehamilannya & bayinya).

Perilaku yang tidak efektif (stress, konflik) kesulitan beradaptasi dengan pasangan mengakhiri kehamilannya, aborsi ilegal, kematian & kesakitan ibu.Upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur.

Mensosialisasikan undang-undang terkait pernikahan anak di bawah umur beserta sanksi- sanksi bila melakukan pelanggaran dan menjelaskan resiko-resiko terburuk yang bisa terjadi akibat pernikahan anak di bawah umur kepada masyarakat.

Meningkatkan intervensi perlindungan anak perempuan tahun dengan fokus utama penyelesaian sekolah menengah.

Memberikan akses pendidikan tinggi kepada anak-anak guna menangani masalah kerentanan ekonomi. Gambaran tentang akibat yang terjadi dalam perkawinan di bawah umur, juga menjelaskan tentang hakikat perkawinan

Dr. Ummi Kalsum, S.H, M.H memberikan tanggapan terkait dengan perkawinan yang terjadi akibat dampak dari teknologi dan media sosial juga sudah banyak terjadi.

Beberapa penelitian tentang pernikahan dini yang terjadi sekarang krn pergaulan bebas, hamil dan terpaksa harus menjalani perkawinan, padahal si anak masih berada dibawah umur dan belum paham tentang perkawinan.

Di sela diskusi tersebut, Yusnita Amanda yang merupakan siswi SMA 1 Negeri Samudera Aceh Utara bertanya terkait tanggapan pemateri jika ada seorang yang harus terlanjur menjalani perkawinan dini/ perkawinan dibawah umur.

“Persoalan tersebut dapat di jawab dengan pendekatan agama dan pemahaman tentang undang-undang perkawinan sehingga sedari awal generasi remaja memahami batasan yang harus dijalani sehingga tidak terjadi perkawinan di bawah umur,” Jawab pemateri.

Pada akhir sesi diskusi pemateri juga menyampaikan bahwa salah satu hal terpenting bagi orang orang yang sudah terlanjur menjalani perkawinan dibawah tersebut pada umumnya belum memiliki kematangan jiwa dalam melangsungkan perkawinan.

Sehingga apabila mereka nikah, maka antara suami istri tersebut tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara baik sebagai suami istri di dalam kehidupan berumah tangga, dan akan menimbulkan kegoncangan karena hal tersebut telah menyimpang dari ketentuan yang ada.

Pengabaian tugas seorang kepada orang lain merupakan penyebab utama terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang akhirnya di dalam kehidupan rumahtangga tidak harmonis dan tidak sejahtera.

Komentar