JAKARTA | Keluarga dari Almarhum Imam Masykur Korban pembunuhan oleh oknum TNI di Jakarta tiba di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Selasa (5/9/2023).
Keluarga korban dan tunangan dari Imam Masykur di dampingi langsung oleh tim Hotman 911, Komisi I DPR-RI dan DPD-RI Asal Aceh. Kunjungan tersebut juga disebut oleh Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie di Pomdam Jaya Jakarta Selatan.
“Kami bersama tim Hotman 911 bersama korban dan didampingi oleh DPR RI dan DPD RI Aceh berterima kasih atas transparansi terkait kronologis kejadian tersebut,” Ujar Hotman dalam Vidio unggahan nya di akun Instagram @hotmanparisofficial
Baca Juga : Fachrul Razi Mendesak Mendagri Segera Selesaikan Bendera Aceh
Dalam video tersebut terlihat mantan dari Imam Masykur tak kuasa menahan tangisnya saat ingin mencari keadilan terhadap Imam Masykur (almarhum) yang merupakan tunangannya tersebut.
Dalam video 1 menit 53 detik tersebut terlihat Yuni Maulida sambil berdiri menangis di pundak Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie.
Selain itu, dalam video tersebut Hotman menjelaskan bahwa sesuai dengan teori hukum benar bahwa akan di terapkan tuduhan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” bunyi pasal 340 KUHP
Tim Hotman 911 juga menegaskan bahwa pelaku juga sempat mengancam korban terlebih dahulu sebelum membunuhnya.
“Karena memang si pelaku itu sebelum membunuh korban sudah mengancam dan mengatakan kalau ibu tidak transfer 50 JT akan saya bunuh dan akan saya buang ke sungai, itu adalah murni perencanaan,” tutup Hotman
Komentar