Cekcok Masalah Lahan, Dua Kakak Beradik Bacok Orang Sampai Luka Parah

SULAWESI UTARA | Dua saudara kakak beradik di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AP (43) dan AT (42) melakukan pembacokan terhadap seorang pria.

Kejadian tersebut terjadi lantaran adanya cekcok lahan pengelolaan kayu.

Kasat Reskrim Polres Konawe Utara IPTU Bhekti Indra Kurniawan mengatakan bahwa korban berinisial DD (51) mengalami luka parah dan masih dalam proses perawatan di rumah sakit.

“Korban mengalami luka parah pada bagian pipi kiri dan bagian jari kirinya akibat sabetan senjata tajam,” kata Bhekti dalam keterangan resminya, pada Minggu (26/2).

Indra Kurniawan juga mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat kedua pelaku melarang korban untuk masuk ke lahan pengolahan kayu di Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano, pada Rabu (22/2/2023).

Namun korban ngotot memasuki ke laha itu untuk mengelola kayu, hingga membuat kedua pelaku emosi. Namun korban tidak mendengar larangan tersebut, lantaran korabn tidak mendengar lalu pelaku mendatangi korban dan terlibat cekcok.

Pada saat pelaku mendatangi korban, kedua saudara kakak beradik tersebut membawa senjata tajam jenis parang.

“AM dan AT membawa parang mendatangi korban terlibat cekcok dan langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan parang yang dibawanya,” ujarnya seperti dilansir dari kumparan.com(26/2/2023).

Setelah kejadian tersebut, korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri. Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan tersebut langsung menuju ke lokasi kejadian.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi,” ujarnya.

Setelah mendapatkan kedua indentitas polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut. Kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda.

Pada saat pengejaran dari pihak kepolisian pelaku sempat melarikan diri ke Morowali, Sulawesi Tengah dan kembali ke Konawe Utara.

“Pelaku AM ditangkap melalui informasi AT. AM bersembunyi di rumah keluarganya,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Komentar