Nanggroe.media | BENER MERIAH – Salah seorang warga di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah di tangkap satreskrim Polres Bener Meriah. Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Dalam aksi kriminal yang dilakukan oleh terduga pelaku, kurang dari satu jam polisi telah berhasil menangkapnya di gubuk kebun kopi miliknya tepatnya di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah pada Kamis (17/10/2024).
Kasi Humas Polres Bener Meriah IPDA Eriadi mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 sekira pukul 14:20 WIB. Sebelumnya korban atas nama Murniati hendak pulang kerumahnya yang beralamat di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah dan sesampai dirumah melihat bahwa pintu depan rumahnya telah terbuka.
“Pelapor masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan rumah dan ternyata 1 unit sepeda motor dengan nopol BL 4383 QU, merk Honda atas nama Murniati (korban) yang diletakkan di ruang tamu, lalu sudah tidak ada lagi,” ungkap Eriadi, Jumat (18/10/2024).
Eriadi mengatakan tak hanya sepeda motor, korban juga mengecek keadaan kamar dan ternyata kehilangan juga 1 unit laptop merk Hp.
Dari kejadian tersebut, korban melapor atas kasus ini ke Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya tak menunggu lama, sekira pukul 14:30 WIB Satreskrim Polres Bener Meriah mendapatkan laporan dan langsung menuju ke lokasi kejadian. Tak waktu lama polisi berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial RB (24), di gubuk kebun kopi miliknya di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah.
“Setelah mendapatkan laporan dari pelapor (Murniati), petugas kepolisian langsung bergegas ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku di gubuk kebun kopi miliknya di Desa Pajar Harapan,” tutur Eriadi.
Komentar