Nanggroe.media, BENER MERIAH – Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong mencatat sejumlah perkara perceraian di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Berikut data perceraian yang diperoleh Nanggroe.media pada Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong :
→ Cerai talak oleh suami sebanyak 69 perkara
→ Cerai gugat oleh istri sebanyak 206 perkara
“Tahun 2024 meningkat lebih, yaitu sebanyak 11 perkara daripada tahun 2023. Penyebab perceraian yang paling banyak yaitu perselisihan dan pertengkaran sebanyak 234 perkara,“ terang Humas Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, Sukna kepada Nanggroe.media Selasa (07/01/2025).
Untuk diketahui, penyebab dari perceraian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, ekonomi, perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan.
Sukna juga mengatakan, terdapat banyak kasus perkara istri gugat cerai suami di Kabupaten Bener Meriah. Sementara, terdapat 24 perkara yaitu salah satu pihak memutus nya (meninggalkan).
“Bagi pasangan yang bercerai, wajib bercerai di Mahkamah Syariah agar tertib baik secara syariat maupun secara administrasi kenegaraan,“ himbaunya.
Komentar