NANGGROE.MEDIA | Pelaku tindak pidana korupsi sering kali melakukan transaksi dalam bentuk barang agar aliran dana hasil korupsinya tidak terdeteksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Agar pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi dapat optimal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan penyitaan dan perampasan barang-barang yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Barang-barang hasil sitaan dan rampasan itu selanjutnya kemudian di lelang dan uang hasil lelang di kembalikan ke negara, melalui Kementerian Keuangan.
Nah, ternyata ada berbagai barang unik yang disita dan dirampas oleh KPK dari para pelaku tindak pidana korupsi itu, apa saja barang-barang sitaan nya mari di simak.
Berikut data yang diterima Nanggroe.media melalui berbagai sumber terpercaya, barang-barang yang pernah disita dan dirampas oleh KPK.
1. Action Figure dan Coat Burberry perkara suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi, tahun 2017-2018 dengan aset yang disita dari terpidana “ZZ” Gubernur Jambi 2017-2021.
2. Truk Molen, Mobil Bentley dan Mobil Roll Boyce perkara tindak pidana pencucian uang terpidana “TCW” terkait dengan pengadaan alat kesehatan rumah sakit dan Puskesmas di Provinsi Banten tahun 2012.
3. Cincin dan Koin Emas perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa “LE” Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023, yang merupakan pengembangan perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua dengan aset TPPU yang disita diantaranya uang senilai Rp 81,6 M, mata uang asing dengan senilai USD 5.100 dan SGD 26.300, 24 aset berupa tanah/bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total Rp 144,5 M.
4. Rumah Mewah perkara korupsi proyek simulator SIM pada tahun 2012 dengan terpidana “DS” Kakorlantas Polri 2010-2012.
5. Tas Branded, perkara korupsi berupa penerimaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan terdakwa “RAT” ASN Ditjen Pajak Kemenkeu.
Barang yang telah disita dan diputuskan menjadi barang rampasan itu, milik negara dan akan dilelang untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.06/2021 pengurusan barang rampasan negara dilakukan melalui mekanisme penjualan dengan cara dilelang.
Namun, jika barang rampasan negara tidak dilelang, atau diperlukan pengelolaannya dengan tidak melalui mekanisme penjualan, maka dapat dilakukan pengelolaan barang rampasan negara.
Pengelolaan barang rampasan meliputi :
• Penetapan status penggunaan
° Pemindah tanganan atau Hibah
° Pemanfaatan
° Pemusnahan
° Penghapusan
Komentar