BerandaNewsAbai Melaksanakan Prokes di Lhokseumawe, Sanksi Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda...

Abai Melaksanakan Prokes di Lhokseumawe, Sanksi Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Menunggu

Date:

Related stories

Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Berikan Pesan Ke Perangkat Desa

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Saat ini tak dapat di...

THR 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil

NANGGROE.MEDIA, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Keagamaan 2026, kabar...

Desakan Publik Menguat, Kejari Aceh Timur Diminta Usut Dugaan Korupsi BUMD Secara Menyeluruh

NANGGROE.MEDIA, ACEH TIMUR - Arah Pemuda Aceh Timur (ARPA)...

Babinsa Koramil Jagong Melaksanakan Ketahanan Pangan Di Wilayah Binaan

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Dengan kehadiran Babinsa Koramil 06/Jagong...
spot_imgspot_img

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe mengambil tindakan tegas akan memberikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia berulang kali.

“Jika ada kegiatan usaha atau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berulang kali, maka akan diberlakukan sanksi pidana,” kata Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, seperti dilansir Antara, Selasa (1/6/2021).

Menurut Suaidi Yahya, sanksi pidana yang akan diberlakukan sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Sanksi pidana tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan. Pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Lhokseumawe,” ungkap Suaidi Yahya.

Suaidi Yahya mengatakan Pemkot Lhokseumawe secara terus menerus telah mengimbau masyarakat agar taat dalam penerapan protokol kesehatan. Apalagi setelah Idul Fitri, kasus COVID-19 terus meningkat di Kota Lhokseumawe.

“Tim COVID-19 Pemkot Lhokseumawe juga akan bertindak tegas terhadap warung kopi, kafe, mal, swalayan, dan tempat keramaian lainnya jika tidak menghentikan operasional pada pukul 22.00 WIB,” ujar Suaidi.

Wali Kota mengatakan penindakan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan instruksi Menteri Dalam Negeri, instruksi Gubernur Aceh, peraturan wali kota dan edaran Wali Kota Lhokseumawe dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, Suaidi Yahya juga menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajibkan memakai masker dan lambang Korpri jika sedang duduk di warung kopi atau kafe serta di hari kerja wajib menggunakan pakaian dinas.

“Tindakan dan sanksi tegas harus dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19 di Kota Lhokseumawe,” tegasnya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan sosialisasi protokol kesehatan sudah dilakukan selama satu tahun lebih. Oleh karena itu, perlu tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi tapi harus kita jalankan tindakan tegas. Semua payung hukum yang mengatur protokol kesehatan sudah jelas,” kata Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe meminta dukungan dari Wali Kota Lhokseumawe dan unsur Forkompinda serta seluruh elemen masyarakat bahu membahu melawan pandemi dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami juga minta rekan-rekan media mempublikasikan agar masyarakat tahu bahwa COVID-19 ini nyata dan pandemi COVID-19 masih berlangsung,” kata AKBP Eko.

Dirinya juga menambahkan, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab kerja sama semua pihak dalam hal pencegahan COVID-19 ini sangat penting.

“Mulai hari ini, jika ada tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan serta jam beroperasi, maka akan langsung ditutup dan disegel,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

Comment