Tokoh Masyarakat Soroti Perkara Lahan Yang Telah di Garap di Pintu Rime Gayo, Abu Bakar: TORA Solusi Pengembalian Hak Masyarakat Atas Lahan yang Telah Lama Digarap

Foto pribadi Abu Bakar : ”TORA Solusi Pengembalian Hak Masyarakat Atas Lahan yang Telah Lama Digarap di Wilayah Bener Meriah/ Nanggroe.media Kamis (31/07).”

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Salah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Bener Meriah, Abu Bakar, menyoroti terkait konflik lahan antara pemerintah dan masyarakat di kawasan Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah yang tengah menjadi sorotan akibat perencanaan pengembangan lahan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, penyelesaian sengketa ini harus merujuk pada skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai jalan pengembalian hak masyarakat atas tanah yang telah lama digarap secara turun-temurun.

“Tanah itu sudah digarap masyarakat jauh sebelum ada program dari pemerintah daerah. Kalau tanah itu diambil dan dialih fungsikan tanpa kejelasan status hukum dan keadilan sosial, maka negara telah gagal menjalankan konstitusi,” ujar Abu Bakar kepada Nanggroe.media. Rabu 31 Juli 2025.

Abu Bakar menegaskan, bahwa langkah pemerintah yang ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan program tertentu, seperti peternakan atau investasi, berpotensi melanggar prinsip keadilan dan asas kemanfaatan bagi rakyat.

“Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kalau rakyat yang lebih dulu mengelola malah disingkirkan, lalu untuk siapa negara bekerja ?,” jelasnya sesuai dengan konstitusi.

Abu Bakar juga mengingatkan bahwa, Aceh merupakan daerah otonomi khusus yang memiliki kekhususan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia meminta agar pemerintah daerah tidak hanya menjalankan perintah pusat, tetapi juga memperhatikan fakta-fakta di lapangan serta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.

“Pemerintah daerah jangan hanya jadi perpanjangan tangan, tapi harus berani melindungi rakyatnya. Kalau tidak, maka ini bisa menjadi preseden buruk, seperti konflik agraria yang sering kita lihat di Sumatera Utara dan daerah lain,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan adanya kepentingan lain di balik kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, Abu Bakar mendorong dilakukannya verifikasi faktual dan perlindungan hukum bagi masyarakat penggarap melalui skema TORA. “Kalau tidak segera diselesaikan dengan adil, masyarakat bisa kehilangan hak hidup mereka. Dan kalau tanah itu benar-benar diambil tanpa dasar yang sah, maka kami akan anggap ini sebagai bentuk perampasan,” pungkasnya.

Komentar