Caleg Terpilih Untuk Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur 

Kutacane, NANGGROE.MEDIA – Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara ,Hakiki Wari Desky menegaskan bagi Calon Anggota Legislatif terpilih pada pemilu wajib mengundurkan diri jika maju Pilkada Tahun 2024.

Wari Desky mengatakan, hal itu sudah jelas tertuang di PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terkait persyaratan pendaftaran pilkada 2024 bagi caleg terpilih pemilu lalu namun belum dilantik.

“Kita tegaskan kepada caleg terpilih pada pemilu lalu yang belum dilantik, kemudian mendaftar dalam pencalonan pilkada Tahun 2024 wajib mundur,” Kata Hakiki Wari Desky kepada nanggroe.media, Rabu (03/07).

Selanjutnya untuk kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD, DPRA, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD, DPRA pada saat pendaftaran calon.

Saat pendaftaran caleg terpilih harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai dan dokumen tersebut paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon sebagaiman yang di bunyikan pasal 32 Ayat 1, PKPU nomor 8 Tahun 2024.

“Jadi sudah jelas calon terpilih pemilu DPR, DPD, DPRD atau DPRA yang belum dilantik harus mengundurkan diri jika ikut berkompetisi Pilkada Tahun 2024 ,” ungkapnya.

Selain itu kata Wary Desky, kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA, yakni harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA pada saat pendaftaran Pasangan Calon.

Wari Desky menjelaskan, hal ini dilakukan karena sebelumnya persoalan calon terpilih diwajibkan mundur sempat menjadi polemik setelah mahkamah konstitusi mengeluarkan putusan nomor 12/ PUU – XXII/2024 .

Dalam putusan tersebut diminta KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR , DPD, DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan .

“Dalam putusan yang dikeluarkan mahkamah konstitusi sudah jelas bagi calon anggota legislatif yang terpilih jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR , anggota DPRD dan anggota DPD , apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah ,” pungkas Wari.

Komentar