Nanggroe.net, Lhokseumawe | Dedi Safrizal (40) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) akhirnya angkat bicara terkait kabar dirinya telah diamankan oleh Polres Lhokseumawe.
Dirinya membantah telah diamankan atau ditahan oleh Polres Lhokseumawe, Ia dihadirkan ke Polres Lhokseumawe sebagai saksi karena sempat dilayangkan surat panggilan namun tidak hadir.
“Saya cuman dimintai keterangan sebagai saksi, kejadian itu sudah empat hari lalu, kemudian muncul saat ini karena ada yang ingin membesar-besarkan masalah,” katanya, Kamis (27/8) kemarin.
Baca Juga : Ketua PNA Lhokseumawe Diamankan Polisi
Lanjutnya, perkara itu sudah diselesaikannya dengan Saiful bin Ishak terkait utang piutang dengan dirinya.
“Itu perkara utang sebesar 300 juta dan sudah saya bayar, uang tersebut dulu saya pakai untuk kampanye Pileg dan Pilgub,” tuturnya.
Selain itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Salman Alfarisi, S.H., MH menyebutkan bahwa Dedi dipanggil terkait adanya laporan utang piutang.
“Ada laporan utang piutang, ditangani Tipidter kemudian sewaktu dipanggil tidak datang sehingga dibawa ke Polres,” ujarnya kepada Nanggroe.net Kamis (27/8) malam.
Kemudian, setelah sampai ke Polres Lhokseumawe Dedi beserta keluarga yang menjenguk bermusyawarah untuk menyelesaikan pemasalahan utang piutang dengan Saiful bin Ishak.
“Malam itu mertuanya dan isterinya juga datang ke Polres dan bertemu yang punya uang dan mereka musyawarah dan sepakat kemudian dibuat surat pernyataan untuk membayarnya,” imbuhnya.
Pihak polres juga menyapaikan bahwa Dedi tidak ditahan melainkan menyelesaikan persoalan utang piutang itu dengan secara kekeluargaan.
“Dan tidak ditahan, mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” ucap Salman.
Komentar