Nanggroe.net, Banda Aceh | Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak gugatan kasasi Partai Nanggroe Aceh (PNA) dari kubu Irwandi Yusuf.
Putusan tersebut diumumkan dalam informasi perkara situs website Mahkamah Agung RI yang dilihat Nanggroe.net pada Selasa (14/7).
Pengumuman itu disebutkan bahwa Nomor Register perkara : 753 K/Pdt.Sus-Parpol/2020. Pengadilan pengaju PN Banda Aceh, Nomor perkara pengadilan Tk.I : 53/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN.Bna.
Baca Juga : Didampingi Kuasa Hukum, Sofyan Resmi Polisikan Walikota Lhokseumawe
Nomor surat pengantar : W1-U1/934/HK.02/II/2020 jenis permohonan : K. Jenis perkara PDT.SUS klaifikasi Parpol tanggal masuk 9 Juni 2020 dan tanggal distribusi 15 Juni 2020.
Pemohon Irwandi Yusuf dengan termohon/terdakwa : Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong, Miswar Fuadi dan Irwansyah alias Mukhsalmina
Tim Yudisial KHS masing-masing Hakim P1 Sudrajad Dimyati SH,MH, Hakim P2 Dr. Ibrahim SH,MH,LL.M, Hakim P3 Syamsul Ma`arif SH,LL.M,Phd. Panitera pengganti Endang Wahyu Utami SH,MH.
“Putusan pada tanggal 14 Juli 2020 dengan amar putusannya ditolak,” tulis dalam status perkara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf terhadap ketua Umum PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen, Yakni Samsul Bahri CS.
Penolakan tersebut dibacakan dalam siding lanjutan dengan agenda pembaca putusan di PN Bada Aceh pada Selasa 7 Januari 2020 lalu.
Komentar