Suara Pembelaan Untuk Mereka yang Digilas Kejemawaan dan Ketidakadilan

Sunguh sangat disayangkan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Batu Bara, Sumatera utara, prosedur penangkapan dan penetapan tersangka sangatlah serat dengan memaksakan kehendak jauh dari bijakan hukum, ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of power ) bagaimana pembuktiannya dalam penetapan tersangka buat Arwan Syahputra jauh dari realita dan Fakta di lapangan.

Bentuk pembuktian fiksi yang dilakukan Polres Batubara untuk bisa menjerat para -para pejuang hak-hak Rakyat ini untuk bisa menjadi tersangka pasal-pasal yang ditetapkan 160 atau pasal 212 dan atau 214.

Dari KUHP ini sangatlah pertentangan dengan Realita atau kenyataan, ini menjadi pertanyaan yang sangat mendasar bagaimana Polres Batubara sangat berani nya untuk menetapkan Arwan dengan pasal 160, 212 dan 214.

Saya juga membedah pasal-pasal yang di dakwakan untuk Arwan dengan melihat video ,disaat aksi dia tidak memakai narasi provokatif dalam manajerial aksi dan dia tidak melakukan tindakan vandalisme (kerusakan) dan pemukulan terhadap pihak mana pun.

Seharusnya Hukum Pidana itu melekat terhadap personality seseorang, siapa melakukan tindakan kejahatan maka dia yang bertanggung jawab atas hukuman, bukan targedi yang dirasakan oleh Arwan salah satu Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh.

Dia sedang menyelesaikan studinya di Universitas Malikusaleh, Arwan yang aku kenal adalah generasi harapan bangsa mahasiswa keritis dan tajam, bukan hanya mampu dalam menjadi orator di saat aksi.

Dia mahasiswa berprestasi pernah Juara II debat hukum secara nasional dan Juara III opini se-kabupaten Batubara yang di buat oleh intasi Polres Batubara dan banyak pertasi pertasi lain dia peroleh.

Dia adek letingku di fakultas hukum, yang aku ajak untuk berdialetika berbicara tentang-tentang keadilan, kesejahteraan dan mempelajari ilmu Filsafah hukum.

Dia juga mahasiswa yang mengharumkan nama Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh.

Disaat aku mengetahui Arwan menghilang aku cemas dan panik hanya harapan doa yang mampu Kupanjatkan, Selasa jam 4 aku ditelpon oleh seseorang adek leting yang nama Muhammad fadli bahwa Arwan menghilang.

Setelah beberapa jam kemudian dapat informasi dari YLBHI dari adek leting yang mengatakan Arwan telah bawa ke Polres Batubara .

Lalu aku mencoba mencari nomor Hanphone orang tuanya di kampung, setelah aku mendapatkan, aku mengkabarkan Arwan udah di tahan di bawa ke Polres Batubara.

Kemudian Ibu Arwan shok dan pingsan disitu aku pun keluar air mata, serasa aku bersalah kenapa aku harus memberikan informasi Arwan sehingga meyembatkan ibunda Arwan pingsan tapi tidak mungkin kalau aku tidak memberitahukan.

Saya meyakini bahwa yang tertindas haruslah dibela. Lagipula kita tidak sedang membela seorang koruptor atau pembunuh.

Tapi kita membela seseorang yang dipersalahkan, mereka yang dikorbankan. Apalagi mereka mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, seorang anak dari orang tua, yang masih punya tugas membanggakan ibu dan bapaknya.

Aku selalu meyakini masih ada nilai-nilai keadilan di Negeri ibu pertiwi ini.

Oleh : Muji Alfurqan
Abang Leting Arwan Syahputra di Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh.

Isi tulisan ini milik dan tanggungjawab penulis.

Komentar