Sepenggal Harapan Yang Ditinggalkan Senjata Rakitan

Nanggroe.net | Baru-baru ini, kita dihebohkan dengan berita penangkapan seorang pemuda asal Aceh Jaya atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan laras panjang. Pemuda tersebut berinisial RFR (25). Atas dugaan tersebut RFR terancam dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang dapat diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita tersebut sontak membuat masyarakat geger, berbagai dukungan dan ungkapan keprihatinan pun mengalir dari masyarakat. RFR merupakan seorang yang berprestasi, telah banyak karya yang telah dibuat oleh RFR misalnya drone tanpa baterai, mesin 3D printing dan lain sebagainya. Tak hanya memiliki bakat yang luar biasa pada bidang permesinan, dia juga berprestasi pada bidang pendidikan, bahkan dia beberapa kali menjadi juara LKS tingkat provinsi bahkan pernah mewakili Aceh ketingkat nasional.

Alhamdulillah, pada tanggal 24 Februari 2021 pemuda yang menghebohkan media tersebut dinyatakan bebas. Bebasnya pemuda ini tidak lepas dari peran masyarakat, awak media, tokoh politik, LSM dan beberapa pihak yang kehadirannya tidak lebih dari sekedar “ Lhap Darah Bak Ujong Pedeung”.

Kasus ini mengundang banyak perhatian, salah satunya datang dari orang nomor satu di Aceh Jaya, Bapak Irfan TB. Seperti yang dilansir dari Aceh.antaranews.com beliau punya rencana untuk memfasilitasi pendidikan RFR hingga ke jenjang S2, karena menurutnya RFR merupakan salah satu aset berharga untuk Aceh Jaya dengan segudang keterampilannya.

Langkah yang diambil oleh bupati Aceh Jaya tersebut patut diacungi jempol, karena sudah seharusnya pemuda seperti itu layak mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah setempat untuk mengembangkan potensi langka yang dimilikinya.

Jika mau dilihat lebih jauh, sebenarnya di Aceh Jaya masih ada RFR-RFR lain yang juga layak mendapatkan perhatian dari pemerintah, karena selama ini kesannya mereka seperti mutiara di dasar lautan yang tidak pernah terlihat. Seandainya potensi-potensi ini mendapatkan dukungan, tentu saja kita tidak akan pernah kekurangan sumber daya manusia yang tidak kalah saing dengan orang-orang asing yang terus berdatangan untuk mengisi posisi-posisi strategis yang ada.

Semoga saja kasus yang masih hangat ini menjadi sebuah cambukan keras bagi pemerintah. Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat harus berurusan dengan hukum dulu, viral di media, kemudian baru mendapatkan perhatian dan dukungan dari orang-orang yang belum tentu bisa menepati janjinya. Nah!

Penulis : Efendi Hamid dan Maturidi, Pemuda Aceh Jaya

Komentar