Kesalahan Interpretasi Tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum

Nanggroe.net | Kebebasan merupakan hak setiap individu. Bebas berbicara, berkehendak, berpikir, beragama, dan sebagainya.

Kebebasan menyampaikan pendapat selalu didambakan oleh manusia, ” Apabila seorang tidak bisa bicara atas keinginan sendiri, orang itu hampir tidak bisa berbuat apa-apa atas keinginannya sendiri” Kebebasa berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian, dapat dikatakan dengan istilah kebebasan berekspresi yang terkadang digunakan untuk menunjukkan bukan hanya kepada kebebasan berbicara lisan, akan tetapi, pada tindakan pencarian, penerimaan dan bagian dari informasi atau ide apapun yang sedang dipergunakan.

Kebebasan berpendapat di Indonesia telah di jamin, salah satunya yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28. Dimana dalam pasal ini menjamin semua warga negara untuk bebas mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, tanpa takut adanya hal yang akan mengganggunya. Hal tersebut didasarkan pada kebebasan berbicara dan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia.

Namun hal terjadi di dalam masyarakat adalah sebaliknya, kebebasan berpendapat malah dijadikan senjata tajam untuk melindungi diri dari tuduhan kesalahan. Selain itu kebebsan hukum acapkali melahirkan hal yang di anggap ironis lantas kebebasan hukum yang sebenarnya itu bagaimana?

Baru baru ini banyak sekali masyarakat yang salah mengartikan konsep kebesan dalam hukum ,pandangan, maupun pendapat. Hal itu terkait dengan hak- hak dan norma yang terjadi di masyarakat, kebijakan yang berlebihan dan keegoisan dalam berfikir masyarakat menjadi salah satu pemicu akan hal salah mengartikan kebebasan dalam hukum.

Manufaktur berpolitik menjadi salah satu dampak dari wujud salah mengartikan kebebas hukum tersebut , banyak orang yang menggunakan konteks kebebasan hanya utuk kepentingan ia peribadi maupun kelompok dalam masyarakat tertentu. Di samping itu konteks kebebasan hukum juga pula sering di kaitkan dengan kebebasan hak seseorang. Dalam hal ini kebijkan hak seseorang dapat pula dapat di batasi jika di tinjaiu dari baik buruknya.

“Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasankebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”.

Kebebasan hak sejujurnya tidak dapat di kaitkan dengan kebebasan hukum itu sendiri menyangkut peran hukum sendiri di buat agar masyarakat lebih teratur dan membatasi setiap tingkah laku masyarakat agar masyarakat itu sendiri tidak semerta merta berbuat di luar batas hukum . hal ini menyebabkan banyak pendapat yang telah melanggar norma yang ada sebelumnya.

Jadi dari hal ini pula saya mengajak mahasiswa/i agar lebih bijak lagi memanfaatkan kebebasan ini jangan sampai terjadi salah penafsiran yang tidak tepat pada tempatya, agar kesenjangan hidup dalam bermasyarakat terus terjaga dan tidak melanggar norma yang ada sebelumnya. Kita sebagai mahasiswa seharusnya sadar akan hal ini dan terus mengkampayekan agar masyarakat tidak lagi menyalah artikan kebebasan hukum , karna sesunggu nya Negara kita adalah Negara hukum yang sesuai dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” dan sepantasnya kita menaati setiap atauran yang berlaku dan tidak serta merta merubah konteks hukum itu sendiri.

Penulis adalah Amrisyah muto’i Mahasiswa Hukum Unimal Angkatan 2020
Kader HmI Komisariat Hukum Unimal

Komentar