Nanggroe.net | Lampung barat adalah kabupaten yang kependudukannya mayoritas masyarakat petani yang kesehariannya melakukan usaha tani disektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.
Akan tetapi, Beberapa tahun belakangan ini diakibatkan terdampaknya pandemi covid19 menjadikan petani mengalami kesulitan dan banyak mengeluhkan hasil pertanian mereka mulai dari pengadaan sarana produksi pertanian seperti benih, bibit, pupuk karna petani mengalami kerugian yang signifikan dibidang perekonomian atas musibah yang melanda. Naik turun nya harga tanaman tanaman muda, kopi, dan lain lain menjadi kegelisahan yang tak berujung karna Tidak ada kebijakan pemerintah atas kebijakan stabilisasi harga, ditambah lagi tidak adanya jaminan ganti rugi atas gagal panen pun menjadi persoalan besar yang harus dijawab.
Sehingga tidak tercapainya tujuan yang diatur dalam UU RI No.19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani BAB II Pasal 3 yang berisikan mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani. memberikan kepastian Usaha Tani, melindungi Petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen, meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan; dan menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
Yang menjadi pertanyaannya adalah :
Bukan kah perlindungan petani sudah menjadi tanggung jawab pemerintah ?
Bukankah sarana produksi pertanian juga sudah menjadi kewajiban pemerintah paling sedikit memenuhi benih, bibit, bakalan ternak, pupuk, pestisida, pakan, dan obat hewan sesuai standar mutu dan alat mesin pertanian sesuai mutu yang diatur dalam UU RI No.19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani BAB II pasal 19 ayat 1 dan 2 ?
Bukankah sudah kewajiban pemerintah memberikan jaminan kepastian usaha seperti memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai program Pemerintah, yang dapat dilakukan baik pembelian secara langsung, penampungan hasil Usaha Tani dan/atau pemberian fasilitas akses pasar sesuai yang diatur dalam UU RI No.19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani BAB II bagian ketiga kepastian usaha pasal 22 dan pasal 23 ?
Bukankah kewajiban pemerintah untuk memberikan kebijakan terkait stabilisasi harga yang menguntungkan petani sesuai yang diatur dalam UU RI No.19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani BAB II bagian keempat harga komoditas pertanian pasal 25 ?
Maka dianggap perlu untuk pemerintah segera memberikan kebijakan stabilisasi harga untuk tanaman tanaman muda dan kopi, menjamin pemasaran untuk hasil pertanian, dan memberikan perlindungan penuh atas petani serta pendampingan dan mengevaluasi lalu mencarikan solusi yang tepat yang berkelanjutan untuk persoalan ini serta menjadikan sorotan utama untuk Lampung Barat HEBAT.
Penulis : Agung widodo
Komentar