Nanggroe.net, Aceh Utara | Vonis Majelis hakim PN Lhoksukon terkait Tiga nelayan asal Aceh yang dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (14/6/2021) dinilai dapat menghilangkan rasa kemanusiaan dan dapat menimbulkan rasa ketidakadilan dalam masyarakat.
Hal ini disebabkan karena hakim hanya melihat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Didalam UU tersebut dijelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Baca Juga :
Problem Parkir Liar Yang Tidak Kita Ketahui Sering Terjadi di Kota
Meskipun kita belum membaca putusannya, tetapi timbul pertanyaan apakah dipersidangan terbukti bahwa para nelayan tersebut telah terbukti melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan dalam kasus a quo, sehingga harus dihukum pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000?
Apakah mereka telah melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut? Hal ini harus dibuktikan dalam persidangan.
Namun disisi lain, hakim juga harus mempertimbangkan faktor kemanusiaan yang telah dilakukan oleh nelayan tersebut.
Apa yang telah mereka lakukan sudah sesuai dengan ajaran Islam yang berkembang dalam masyarakat Aceh dan juga sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hakim dalam memberikan putusan tidak hanya melihat kepada UU sebagai sumber hukum, tp juga harus melihat sumber hukum yang lain.
Jika pun Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian menentukan menentukan demikian, maka harus dilihat niat dam maksud dari perbuatan tersebut. apakah ada niat mencari keuntungan? Jika tidak terbukti adanya unsur mencari keuntungan disitu, maka seharusnya ketiga nelayan tersebut harus dibebaskan.
Hal ini akan sangat berdampak bagi kehidupan sosial masyarakat, khawatir nilai-nilai kemanusiaan seperti yang tertuang dalam Pancasila akan hilang dan masyarakat tidak lagi percaya kepada lembaga pengadilan karena tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Penulis : Dr.Yusrizal S.H,M.H./Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Malikussaleh.
Komentar