Fenomena Ekonomi Islam Di Tanah Rancong

Nanggroe.net, Langsa | Populasi penduduk Indonesia mayoritas muslim. Sebagai negara yang memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia tetapi perekonomian syariah di tanah air masih jauh tertinggal dengan negara lain. Indikator yang menunjukan Indonesia tertinggal dalam Ekonomi Syariah adalah Indonesia menduduki posisi ke-8 dalam Global Islamic Indicator dan jauh tertinggal di banding negara Malaysia.

Menurut kepala bank Indonesia kantor perwakilan jawa barat jika dibandingkan antara perbankan syariah dengan konvensional dalam perekonomian nasional. Jumlah perbankan syariah baru 10 persen bila dibandingkan perbankan konvensional.

Karena itu, menjadi suatu panggilan untuk menegakkan ekonomi syariah di Indonesia untuk mengejar ketertinggalan itu, sekaligus memakmurkan masyarakat atau umat muslim di Indonesia dan juga perekonomian Tanah Air. Dengan masyarakat Muslim terbesar, maka semakin banyak yang kaya berarti semakin banyak kebutuhan hidupnya yang berbasis syariah. Kita menjadi pangsa pasar yang besar untuk makanan halal dan berbagai produk syariah.

Baca Juga :

Kebangkitan Ekonomi Pasca Konflik Aceh

Sejarah lahirnya ekonomi islam di indonesia sejalan dengan lahirnya perbankan syariah. Munculnya Bank Muamalat tahun 1991 sebagai bank syariah pertama telah membuka gerbang bagi lembaga lainnya untuk membuka cabang syariah.

Apalagi dengan adanya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 yang isinya memberikan arahan kepada bank-bank konvensional untuk membuka divisi perbankan syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah (UU Perbankan Syariah, http://www.bi.go.id).

Secara umum, perkembangan perbankan syariah di indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah unit dan jumlah nasabah bank syariah setiap bulannya. Namun jika dilihat secara khusus, perkembangan perbankan syariah di aceh tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca Juga :

Peran Milenial Dalam Membangun Negeri

Fenomena yang kita lihat saat ini penerapan syariat Islam di Aceh baru sebatas hukum cambuk bagi pelaku zina dan judi, serta razia terhadap perempuan yang tidak berjilbab, sementara isu-isu perekonomian dan kemiskinan kurang mendapat perhatian.

Dari fenomena inilah muncul pertanyaan, mengapa perbankan syariah di tanah rencong ini tidak mengalami peningkatan yang signifikan ? Adakah undang undang/ qanun di aceh yang mengatur tentang ekonomi islam ?

Hasil observasi yang dilakukan oleh Seroja Miranda merupakan mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Langsa (IAIN) jurusan Ekonomi Syariah, dari kegiatan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) tahun 2021 yang dilakukan di Gampong sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, ia menyampaikan bahwa “fenomena ekonomi Islam di Aceh khususnya Kota Langsa belum benar-benar diterapka.

Contohnya terdapat pusat-pusat perbelanjaan modern yang ada di Langsa, pusat perbelanjaan tersebut bisa saja mematikan usaha masyarakat di sekitar, padahal dalam Islam kita harus saling tolong menolong.

Inilah yang perlu diperbaiki kedepannya oleh pemerintah. Selanjutnya pemerintah juga harus benar-benar menerapkan sistem ekonomi Islam sebab Aceh merupakan daerah serambi mekah”.

Dengan adanya mahasiswa yang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh dunia kampus pemerintah juga sangat berterimakasih dengan adanya penyampaian ide-ide bagus yang bisa di terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis :
Seroja Miranda (Mahasiswa IAIN Langsa jurusan Ekonomi Syariah program KPM 2021)

Komentar