Aku Harus Kehilangan Kaki Karna Ketidakpedulian Pemerintahku

Menjadi seorang manusia dengan keadaan fisik yang sempurna mungkin memang menjadi dambaan semua manusia, karna seyogyanya Manusia ini selalu ingin lebih baik setiap harinya dan selalu dalam keadaan sempurna tanpa kekurangan apapun, terutama kesempurnaan fisik.

Namun kesempurnaan fisik tersebut tidak bisa lagi dirasakan oleh Saifuddin S.IKom atau yang sering di sapa ‘Dek Gam’ atau ‘Popon’ di Desa dan teman-temannya, Dia harus kehilangan kaki nya di Tahun 2009 karna kecelakaan ketika mau menghindari jalan berlubang ketika masih di bangku kelas 1 SMA.

Namun karna dorongan dari keluarga dan teman-teman nya Alhamdulillah meskipun harus menjalankan hidup tanpa fisik yang sempurna lagi dengan status disabilitas Dek Gam berhasil menyelesaikan kuliahnya di Jurusan ilmu komunikasi, FISIP, Universitas Malikussaleh, dan saat ini sedang mengejar cita-citanya dulu yang sempat berhenti sejenak di tengah perjalanan hidup.

Setelah kejadian itu masyarakat Gampong Alue Ie Mirah, kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pernah melakukan beberapa langkah advokasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara agar bisa memperbaiki jalan strategis tersebut, Yaitu jalan lintas Kecamatan antara Tanah Jambo Aye dan Langkahan, karna sudah sangat banyak masyarakat yang menjadi korban di jalan rusak tersebut, baik kecelakaan atau jatuh sendiri karna jalan yang berlumpur dan berlubang cukup parah, sangat tidak layak lagi untuk di lalui apalagi ini jalan penghubung antar kecamatan, bahkan ketika hujan turun jalan tersebut nyaris tidak bisa dilalui

Hingga pada Tahun 2017 masyarakat Gampong Alue Ie Mirah pernah melakukan Aksi dengan cara menyegel jalan tersebut sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan, Baik roda dua atau roda empat bentuk protes kepada pemerintah karna setelah dilakukan langkah-langkah yang persuasif tidak pernah direspon dengan baik

Saat itu bahkan TNI dan Polri turun ke Gampong Alue Ie Mirah untuk mengamankan atau mengkondusifkan keadaan, Hingga turun salah satu pimpinan DPRK Aceh Utara ketika itu untuk kemudian berjanji akan mengajukan ke Pemkab agar jalan tersebut di perbaiki, mungkin ini menjadi momen yang besar untuk mencari empati masyarakat karna pada tahun 2019 pesta demokrasi kembali berlangsung di Indonesia khususnya Aceh.

Setelah itu masyarakat membubarkan diri dan pada tahun 2018 jalan tersebut di perbaiki, namun seperti biasa janji politisi memang tidak bisa dipercayai, ruas jalan yang diperbaiki tidak secara keseluruhan, jika dibuatkan persentase hanya 25-30% dari 100% saja jalan yang diperbaiki, kita tidak tau apakah tender nya memang hanya sebatas itu atau sesuatu di balik tender jalan Gampong Alue Ie Mirah tersebut

Waktu berlalu dan masyarakat hanya bisa merasakan kekecewaan atas janji palsu sang politisi tersebut yang saat ini sudah naik satu derajat lebih tinggi yang sebelumnya pimpinan DPRK sekarang sudah menjadi anggota DPRA.

Masyarakat pun sangat kecewa dengan pemerintah Aceh Utara karna tidak peka terhadap permasalahan fundamental masyarakat, karna infrastruktur yang baik terutama jalan adalah salah satu poin penting dalam perbaikan ekonomi masyarakat

Dan pemerintah Kabupaten Aceh Utara selaku penyelenggara pemerintahan jangan lupa bahwa ketidakpedulian mereka tersebut bisa berdampak kepada Punishment atau hukuman pidana.

Pasal 237  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa Ayat yang mengatur denda dan pidana bagi penyelenggara pemerintahan yaitu disini Pemerintah Kabupaten Aceh Utara apabila masyarakat menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak diantaranya ialah,

  1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Saat ini masyarakat Gampong Alue Ie Mirah masih melakukan langkah-langkah advokasi baik ke Camat, Pemkab Aceh Utara, dan DPRK Aceh Utara agar jalan rusak penghubung kecamatan Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Langkahan tersebut segera bisa diperbaiki, Supaya mempermudah masyarakat dalam menjalankan Roda ekonomi dan agar tidak ada lagi korban jiwa atau fisik kedepannya

Masyarakat Gampong Alue Ie Mirah berharap kepada Pemkab Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara sesekali blusukan atau melihat masyarakat nya langsung yang sedang kesusahan, jangan hanya turun ke Gampong kami ketika mau pemilu atau pilkada saja

Oleh: Muhammad Fadli
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dan Putra Asli Gampong Alue Ie Mirah

Komentar