YARA nilai Kadinkes Aceh Utara tidak paham tugas dan fungsi Wartawan.

Nanggroe.net , Aceh Utara | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, menilai ungkapan Kadiskes tersebut terlalu berlebihan jika harus mengatakan Wartawan ” Salah jeb Ubat ” (Salah minum obat). kerena pemberitaan yang di beritakan Wartawan terkait 7 Seri Plat dari ke 10 Ambulance yang di serahkan Pemkab Aceh Utara kepada 10 Puskesmas yang ada di Aceh Utara, (13/11/2020).

Kepala YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar Melalui Kabid Investigasi Haiqal Alfikri, S.H. mengatakan bahwa ” Berlebihan jika seorang kepala dinas mengatakan hal seperti itu kepada rekan wartawan yang bertugas memberikan informasi kepada masyarakat, kerena kebebasan pers merupakan unsur penting dalam sistem negara demokratis,” ungkap Haiqal Alfikri, S.H.

Persoalan seri plat, juga wajar publik memberikan pandangan dan hak asal usul kepada pemerintah karena 10 Armada tersebut merupakan mobil operasional pelayanan yang di peruntukan kepada masyarakat Aceh utara, namun 7 Diantara nya memakai seri plat luar daerah Kabupaten Aceh Utara,” tambah nya

Baca Juga : YARA Aceh utara, Terima Laporan Masyarakat Terkait Buruk Nya Layanan BRI Syariah

Sepuluh Puskesmas yang mendapat jatah armada baru mobil ambulans masing-masing Puskesmas Cot Girek (BL 1157 KK), Puskesmas Nibong (BL1156 KK), Puskesmas Lhoksukon (BL 1158 KK), Ini seri Plat Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan 6 Yang lain memakai seri plat kendaraan bermotor Daerah Lhokseumawe seperti yang di berikan kepada Puskesmas Babah Buloh (BL 1941 NF), Puskesmas Banda Baro (BL 1942 NF), Puskesmas Lapang (BL 1938 NF), Puskesmas Paya Bakong (BL 1940 NF), Puskesmas Pirak Timu (BL 1939 NF), Puskesmas Sampoiniet (BL 1937 NF).

Sedangkan 1 Unit lagi memakai seri plat daerah Kota Banda Aceh seperti mobil yang diberikan kepada Puskesmas Langkahan (BL 1806 AB), sehingga wajar banyak tanggapan masyarakat yang berkembang dan di beritakan pers.

Pers mempunyai tanggung jawab kepada User nya yaitu Masyarakat / Publik, dalam memberikan informasi yang terbuka dan transparan agar masyarakat tidak binggung jika menerima informasi dari luar, yang kurang Kongkrit dan Faktual.

Pers adalah pilar negara Demokrasi, dalam demokrasi rakyat menjadi penentu bagaimana pola kekuasaan dan pelaksana nya hendak di lakukan, selain itu pers juga mempunyai peran Control terhadap kebijakan publik, tidak salah jika kita menghargai kinerja pers dengan segala kebebasan dan kemerdekaan nya yang melekat dan di jamin oleh Konstitusi negara Indonesia.

“Kebebasan pers juga merupakan unsur penting dalam pembentukan suatu sistem negara yang Demokratis, terbuka dan Transparan, Pers sebagai media informasi berjalan seiring dengan berjalan nya waktu untuk tercipta nya keseimbangan dalam suatu negara,” tutup nya

Komentar