BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Aceh menilai kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menata ulang tenaga kebersihan merupakan langkah positif menuju reformasi tata kelola pelayanan publik.
Wakil Sekretaris Jenderal PKC PMII Aceh, Razi, mengatakan bahwa upaya penataan aparatur dan tenaga kebersihan harus dilihat sebagai bagian dari pembenahan sistem dan peningkatan profesionalitas kerja di tubuh pemerintahan daerah.
“Kebersihan kota adalah wajah pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, kebijakan yang diarahkan untuk memperbaiki sistem kerja dan efektivitas petugas kebersihan layak diapresiasi,” ujar Razi dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (1/11).
Menurutnya, setiap proses evaluasi dan penataan tenaga kerja pemerintah daerah adalah hal yang wajar dilakukan, sepanjang dilakukan secara terbuka dan berlandaskan prinsip keadilan. Langkah tersebut, kata Razi, harus berorientasi pada peningkatan kinerja, bukan semata-mata pergantian personel.
“Pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik. Namun yang lebih penting adalah memastikan proses tersebut berjalan dengan transparan dan tidak menimbulkan gejolak sosial,” jelasnya.
PKC PMII Aceh juga menyoroti pentingnya komunikasi publik yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kerja sektor kebersihan. Hal itu dianggap penting agar tidak muncul persepsi negatif terhadap kebijakan pemerintah.
Razi menegaskan, pihaknya mendorong agar Pemko Lhokseumawe dan DLH mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan dialog partisipatif dalam proses transisi dan rekrutmen baru.
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memperbaiki struktur, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan para petugas kebersihan yang telah lama mengabdi,” tambahnya.
PKC PMII Aceh menilai bahwa reformasi birokrasi di sektor lingkungan hidup harus diiringi dengan peningkatan kapasitas SDM, penyediaan fasilitas kerja yang memadai, serta jaminan sosial bagi tenaga kebersihan.
“Reformasi bukan hanya soal restrukturisasi, tetapi juga tentang memastikan setiap petugas merasa dihargai dan didukung dalam menjalankan tugasnya,” tutup Razi.

																				
Komentar