Warga Panton Labu Di Tangkap Polisi Akibat Mencuri di Rumah Guru

Nanggroe.net, Lhoksukon | Seorang laki-laki yang berinisial ANT berumur 33 tahun warga Gampong Panton labu Kecamatan Tanah Jambo Aye dibekuk oleh Polres Aceh Utara akibat terjerat kasus pencurian.

Akibat perbuatannya tersebut ANT harus mendekam di balik jeruji besi Rutan (Rumah Tahanan) Polres Aceh Utara.

Ia berhasil di tangkap oleh Polsek Tanah Jambo Aye pada setelah adanya laporan dari seorang korban berprofesi sebagai guru yang merupakan warga Panton labu.

Baca Juga : Bobol Toko Hp, Tujuh Pemuda Digelandang Ke Mapolres Aceh Utara

Dalam laporannya, telah terjadinya pencurian dirumahnya pada tanggal 18 Juni 2020, sehingga kehilangan barang berharga yakni 2 buah handphone dan 1 unit laptop yang dilaporkan hilang pada saat orang dirumah korban lagi tertidur pulas.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan dan barang bukti yang cukup kami menangkap dan menetapkan ANT sebagai tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri, Kamis (25/6).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Baktya, dengan disertai sejumlah barang bukti milik si korban yakni 2 handphone berjenis Vivo dan Oppo juga berhasil diamankan oleh petugas.

“Ada satu barang bukti yang hilang yakni Laptop, yang menurut keterangan tersangka telah diserahkan ke seseorang untuk dijual, ini yang masih kita cari,” lanjut Kapolsek.

Komentar