Warga Dan Mantan Kades Diduga Sekongkol Palsukan Berkas SKT

Aceh Tengah, NANGGROE.MEDIA | Salah seorang warga di Desa Buter, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, bersama mantan Kepala Desa Pondok Balik diduga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan Nomor : 035/PB/SKT/1997. Senin, (01/07/2024).

Dari hasil keterangan sumber, diketahui pokok permasalahan ini yaitu perkara sengketa tanah (warisan) yang sudah berjalan di persidangan Pengadilan Negeri Aceh Tengah dan kini akan berlangsung Banding. Lebih lanjut, perkara sengketa tersebut yang mana antara warga bernama M. Haris Suratno Desa Buter, Kecamatan Ketol sebagai (penggugat) dan Budi dan kawan-kawan sebagai (tergugat).

M. Haris Suratno (penggugat) sebelumnya membuat permohonan surat keterangan tanah (SKT) kepada Kepala Desa M. Hasan W pada tahun 1997. Didalam surat SKT itu diduga penggugat M. Haris Suratno bersekongkol dengan mantan Kepala Desa untuk mengolah (memalsukan berkas surat keterangan tanah) tersebut.

Lalu surat Ganti Usaha milik saudara M. Yasin tentang Surat Keterangan Tanah Nomor : 035/PB/SKT/1997. Pada tahun 1997, 1998, dan 1999 dahulunya Kecamatan Silih Nara kemudian, di dalam surat keterangan tersebut tahun 1997 tertera Kecamatan Ketol. Sedangkan SK (surat keterangan) Perda Kabupaten Aceh Tengah Nomor 06 Tahun 2000 Kecamatan Ketol baru terbentuk.

Pada perkara ini terkait berkas-berkas tersebut, diduga ada persekongkolan antara penggugat dengan mantan Kepala Desa yang dulunya di jabat oleh M. Hasan W pada kala itu di Desa Pondok Balik, Kecamatan Silih Nara guna menguasai sebidang tanah tersebut.

Sesuai dengan pasal 263 KUHP Ayat (2) ditentukan bahwa, “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

M. Haris Suratno (penggugat) saat dikonfirmasi Sabtu, (29/06/24) menyampaikan masalah perkara sengketa ini sudah dengan pengacara saya, tanyakan saja kepada pengacara, karena saya sudah ada pengacara.

“Jadi saya tidak ada komentar lagi, itulah dari saya. Kalau terkait masalah surat tanyakan dengan pak M. Hasan karena dia kepala desa nya tahun lalu. Saya tidak dapat memberikan keterangan lagi karena saya sudah teken dengan kuasa hukum, terkecuali sebelumnya bisa,” ujar Suratno selaku penggugat.

Ia mengatakan terkait masalah surat tersebut sudah sesuai yang diajukan. Kalau tentang surat-surat dirinya tidak mengetahui itu kepala desa yang mengetahui.

“Saya minta surat permohonan ke kepala desa atas dasar tanah-tanah yang sengketa sekarang ini punya saya,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, pihak media mengkonfirmasi mantan Kepala Desa yang pada saat itu di jabat oleh M. Hasan W di Desa Pondok Balik, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah. Ia menjelaskan terkait masalah sengketa ini, memang saya yang membuat dan menandatangani surat tersebut. Dan dia (penggugat) datang ingin membuat surat. Memang sebenarnya surat itu sudah siap dan yang membuat sekretaris saya.

“Waktu itu dia (penggugat) datang 3 orang untuk membuat permohonan surat. Kalau tidak salah buat surat itu 1997,” ucap Hasan.

Dirinya menyampaikan pada masa itu Kecamatan Silih Nara, dan kemudian itu perwakilan sudah 3 tahun. Pada waktu itu urusan-urusan administrasi kami tidak di Silih Nara tetapi ke Ketol kantor berada di Blang Mancung.

Terkait pengesahan SKT Hasan mengatakan dari ujungnya Silih Nara itu perwakilannya 3 tahun lebih ke Ketol, lalu definitif. Dan apabila surat-surat itu palsu maka dirinya siap untuk bertanggung jawab.

“Kalaupun itu surat palsu atau dipalsukan, biar nanti di pengadilan yang memeriksanya. Dipastikan surat itu tidak dipalsukan,” ujar Hasan W mantan Kades Pondok Balik di tahun 1997.

Sementara, Budi selaku tergugat 1 menjelaskan kepada pihak media, bahwa setelah dirinya mempelajari dengan teliti surat Ganti Usaha milik saudara M. Yasin tentang surat SKT Nomor 035/PB/SKT/1997 yang mana membawa beberapa orang sebagai tergugat.

Dirinya memastikan bahwa surat tersebut adalah surat SKT palsu karena di tahun 1997 1998 dan 1999 masih tertera Kecamatan Silih Nara.

“Ini kenapa bisa di tahun 1997 sudah Kecamatan Ketol, hal ini sangat aneh. Saya pastikan surat itu palsu,” pungkasnya.

Komentar