Nanggroe.media, ACEH TENGAH | Seorang Jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Aceh Tengah di panggil pihak kepolisian usai meliput dan memberitakan terkait dugaan pengoplosan BBM bersubsidi di kawasan Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Takengon, Aceh Tengah.
Undangan tersebut ditujukan ke Jurnalis media online bernama Yusra Efendi guna dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Pemanggilan itu dilakukan beberapa hari setelah dirinya menerbitkan berita mengenai dugaan peredaran BBM oplosan di wilayah Aceh Tengah.
Lebih lanjut, Kepolisian Resort Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah resmi melayangkan surat undangan kepada Jurnalis, Yusra Efendi untuk hadir dan memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Sabtu 23 Mei 2025.
Surat Polisi bernomor B/534/V/Res.1.24/2025/Reskrim itu ditandatangani oleh Kepala Satreskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi S.E,. M,Si pada tanggal 23 Mei 2025.
Terkait hal ini, Yusra Efendi yang merupakan Jurnalis media lokal, resmi memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, pada Senin 26 Mei 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan jurnalistiknya terkait dugaan praktik pengoplosan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
Dalam pemanggilan dari pihak kepolisian, Yusra hadir secara kooperatif pada pukul 10:30 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 12:31WIB di ruang Unit II Tipidter.
Dalam keterangannya, Yusra menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum. Ia menegaskan bahwa berita yang ditulis dan diterbitkan itu berdasarkan fakta dilapangan, yang ditemukan secara langsung serta didukung oleh alat bukti berupa dokumentasi foto.
“Saya hanya menjelaskan kronologi di lapangan saat kejadian. Berita yang saya sampaikan bersumber dari fakta dan disertai bukti visual. Saya tidak mengarang atau menyimpulkan, karena itu bukan kewenangan saya. Tugas saya adalah menyampaikan informasi kepada publik sesuai Kode EtikJurnalistik,” ucap Yusra.
Dirinya menambahkan bahwa harapannya adalah agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, mengingat isu ini berdampak luas terhadap masyarakat.
“Ini bukan soal saya, tapi menyangkut hak 200 ribu lebih masyarakat Aceh Tengah untuk mendapatkan BBM yang layak dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kemudian, Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi menjelaskan bahwa tim nya telah turun ke lokasi, namun tidak menemukan barang bukti yang disebutkan dalam laporan.
“Saat tim tiba di lokasi, BBM yang dimaksud sudah tidak ada. Lokasi juga baru dibuka setelah jeda waktu cukup lama. Kemungkinan besar informasi keberadaan barang bukti sudah bocor terlebih dahulu,” jelas Deno.
Berkaitan dengan hal ini juga Polres Aceh Tengah telah memeriksa dua orang saksi, termasuk “BR“ selaku pemilik gudang. “BR“ sendiri membantah melakukan praktik pengoplosan BBM dan mengklaim bahwa BBM yang disimpan adalah jenis pertamax untuk kebutuhan perkebunan.
Namun, beberapa media yang turut melakukan peliputan saat penggerebekan sebelumnya, melaporkan keberadaan 12 drum kosong, belasan jerigen, satu gentong penampung minyak, corong, serta kain penyaring di lokasi kejadian. Temuan ini turut di dokumentasikan melalui foto dan video.
Pemanggilan terhadap Jurnalis dalam kasus ini memicu perhatian sejumlah pihak. Sejumlah aktivis sipil meminta aparat penegak hukum untuk tetap fokus pada substansi kasus, yakni dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan pada pembawa informasi.
“Kami minta aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan profesional. Jangan jadikan Jurnalis sebagai sasaran, padahal mereka menjalankan fungsi kontrol sosial dan publik,” ujar seorang aktivis antikorupsi di wilayah Takengon.
Yusra pun menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa dirinya siap membantu penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami bukan lawan APH, kami mitra dalam menjaga transparansi dan keadilan. Selama ini Jurnalis hanya ingin kebenaran bisa diakses semua pihak termasuk aparat,” pungkasnya.
Selanjutnya masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindaklanjuti temuan ini, termasuk bila ada pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai pelindung dalam praktik BBM ilegal di wilayah tersebut.





Komentar